JAGOSATU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, mengungkap kasus penggelapan serta mengalihkan objek jaminan fidusia, yang terjadi Jumat (24/2) pukul 15.00 Wita.
Dalam kasus ini melibatkan dua pelaku, yakni lelaki berinisial HT (30) dan ZY (22), warga Bailang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, AT dan ZY awalnya memberikan laporan bahwa motor milik pelapor jenis Honda Beat Street hitam nomor polisi DB 4310 RH telah ditarik finance atau leasing.
Tapi penyidik menaruh curiga dengan keterangan dari kedua pelapor. Masih kurang percaya, penyidik lalu menelepon pihak perusahaan leasing atau finance terkait, untuk membenarkan apakah motor tersebut benar telah dilakukan penarikan atau tidak. Namun leasing menyampaikan tidak menarik motor para pelapor. Kedua pelapor ternyata berbohong.
“Setelah melakukan interogasi lebih dalam, ZY mengakui bahwa motor yang dipinjamkan kepada HT tidak ditarik finance melainkan sudah dijual kepada seseorang melalui media sosial facebook dengan harga Rp 3.5 juta," ungkap Sugeng, Senin (27/2).
Mengetahui hal tersebut, HT memarahi ZY karena ZY tidak mengakui bahwa motor tersebut dijual. Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjutan, dan mendapati motor tersebut telah beberapa kali berpindah tangan tanpa sepengetahuan finance atau leasing.
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelapor dan menjadikan keduanya sebagai pelaku.
“Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Sugeng.(gre/gnr)
Editor : Administrator