JAGOSATU.COM - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado terus berlanjut.
Kali ini datang sebagai saksi yakni Wali Kota Manado Periode 2010-2021 GS Vicky Lumentut (GSVL) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (4/5).
GSVL dimintai keterangannya sebagai saksi karena waktu itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) periode 2004-2009.
Lalu dalam keterangannya Lumentut mengaku tidak pernah dilibatkan, sehingga dirinya tidak pernah tahu mengenai kerjasama itu. "Saya jadi tahu saat menjabat sebagai Wali Kota Manado,” ucap GSVL dalam pernyataannya di persidangan.
Juga Lumentut menyampaikan, bahwa pada Tahun 2017, dirinya sempat meminta BPKP untuk mengaudit utang PDAM Manado kepada perusahaan WMD.
”Tahun 2017 saya sempat meminta melalukan audit dan hutangnya sekitar Rp 150-an miliar," sebut GSVL.
Akan tetapi dari hasil audit tersebut didapatkan utang PDAM Manado hanya sekitar Rp50 miliar. "Hasil audit semuanya dibulatkan sekitar Rp 50 miliar yang ada bukti pembayaran," ungkap GSVL. (gre)
Editor : Administrator