JAGOSATU.COM - Korea Selatan mengumumkan pada Rabu bahwa mereka kembali memberlakukan sanksi terhadap dua individu dan dua lembaga yang diduga terlibat dalam program senjata Korea Utara, demikian dinyatakan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.
Sanksi ini ditujukan kepada Choi Chon Gon, seorang mantan warga Korea Selatan yang memiliki kewarganegaraan Rusia, serta dua perusahaan yang dimiliki oleh Choi. Selain itu, seorang warga Korea Utara yang membantu Choi juga menjadi target sanksi tersebut, seperti yang diungkapkan oleh kementerian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Henti-hentinya Mendorong DPR untuk Menyelesaikan RUU Perampasan Aset
Choi dituduh terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Korea Utara, yang melanggar sanksi yang diberlakukan oleh Dewan Keamanan PBB, setelah dia memperoleh kewarganegaraan Rusia.
"Dengan tegas kami menyatakan bahwa ini adalah kali pertama pemerintah kami memberlakukan sanksi unilateral terhadap seseorang keturunan Korea," tulis pernyataan dari kementerian tersebut.
Baca Juga: Penyelesaian Non-Yudisial sebagai Terapi Pemulihan Pasca Pelanggaran HAM di Aceh
Korea Utara, yang telah mengembangkan senjata nuklir, telah melakukan serangkaian uji coba termasuk rudal balistik antarbenua, yang telah meningkatkan ketegangan baik dengan Seoul maupun Amerika Serikat. (Antara)
Editor : Alfianne Lumantow