JAGOSATU.com - Pada Selasa (8/8), Badan pengawas internet China telah mengeluarkan serangkaian draf peraturan terkait manajemen teknologi pengenalan wajah dan memulai proses pengumpulan pendapat publik terkait hal ini.
Baca Juga: China Salurkan 732 Juta Yuan untuk Mendukung Pemulihan Pertanian Pasca Bencana
Dalam sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China), ditegaskan bahwa penggunaan teknologi pengenalan wajah harus memiliki tujuan yang spesifik dan kondisi yang membenarkan, serta harus dilengkapi dengan langkah-langkah perlindungan yang kuat.
Dalam konteks penerapan teknologi pengenalan wajah di tempat umum, draf peraturan tersebut menyoroti pentingnya adanya panduan yang jelas dan mudah dilihat.
Lebih lanjut, draf peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab organisasi dan institusi yang menggunakan serta mengoperasikan perangkat pengenalan wajah untuk memastikan kerahasiaan informasi pribadi yang terkumpul.
Dalam area publik, gambar dan data identitas hanya boleh digunakan untuk tujuan keamanan publik, kecuali bila ada izin eksplisit dari individu terkait untuk penggunaan lain, seperti dijelaskan dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Universiade, Menebarkan Semangat Pertukaran Budaya Melalui Generasi Muda
Berdasarkan draf peraturan ini, organisasi dan institusi diwajibkan untuk membatasi medan pandang (field of view) dari perangkat pengenalan wajah yang dipasang untuk keperluan manajemen internal.
Tidak hanya itu, mereka juga diinstruksikan untuk menerapkan langkah-langkah yang ketat guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang dikumpulkan, sesuai dengan isi draf peraturan tersebut. (Antara)
Editor : Alfianne Lumantow