Kesepakatan tersebut diumumkan kemarin (23/7) waktu setempat melalui penandatanganan 123 Agreement berdasarkan Atomic Energy Act 1954 beserta perjanjian pengamanan bilateral. Dokumen itu masih harus mendapat peninjauan Kongres AS sebelum berlaku penuh.

Dilansir Al Jazeera, Departemen Energi AS belum memastikan apakah Arab Saudi akan memperoleh hak memperkaya uranium. Namun, sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi dimuat dalam perjanjian. Jika benar, kebijakan itu diperkirakan memicu perdebatan di Kongres karena pemerintahan Presiden Donald Trump selama ini menentang program pengayaan uranium Iran.

Potensi Arab Saudi memproduksi uranium menjadi sorotan karena pengumuman kerja sama itu muncul di tengah ketegangan kawasan, ketika konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran masih berlangsung. Sebelumnya, Washington melancarkan operasi militer terhadap Iran dengan alasan mencegah Teheran mengembangkan senjata nuklir. Meski demikian, Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) tidak melarang pengayaan uranium untuk tujuan damai.

Dalam keterangan resmi Departemen Energi AS, Menteri Energi AS Chris Wright dan Menteri Energi Arab Saudi Pangeran Abdulaziz bin Salman menandatangani 123 Agreement serta perjanjian pengamanan bilateral yang menjadi dasar hukum kerja sama nuklir sipil kedua negara.

Baca Juga: Kemenhub Bangun Jembatan Penghubung Dua Dermaga di Ketapang

Departemen Energi AS menyebut kedua perjanjian tersebut akan menjadi fondasi kemitraan bernilai miliaran dolar yang diproyeksikan berlangsung selama beberapa dekade.

"Perjanjian-perjanjian ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara kita untuk memperkuat hubungan perdagangan Amerika-Arab Saudi, mewujudkan kemakmuran di dalam negeri dan keamanan bagi sekutu kita di luar negeri," ujar Menteri Energi AS Chris Wright dalam keterangan resminya. (lyn/gas)