Sajikan Hidangan Bertabur Semut, Koki di Korsel Terancam Penjara

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:22 WIB
LAYANI PELANGGAN: Koki restoran berbintang Michelin sedang menyajikan makanan di dapur di Seoul, Korea Selatan. (Foto: ED JONES/AFP)
LAYANI PELANGGAN: Koki restoran berbintang Michelin sedang menyajikan makanan di dapur di Seoul, Korea Selatan. (Foto: ED JONES/AFP)

 

SEOUL – Seorang koki sekaligus pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan terancam dipenjara setelah menyajikan hidangan penutup bertabur semut kepada pelanggannya. Jaksa menilai penggunaan semut sebagai bahan makanan melanggar aturan keamanan pangan yang berlaku di negara tersebut.

Dilansir dari The Guardian, Rabu (22/7), jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Perusahaan pengelola restoran juga dituntut membayar denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp 236 juta karena diduga melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan.

Kuasa hukum pihak restoran mengatakan hanya sekitar 60 persen pelanggan yang memilih hidangan dengan taburan semut karena penyajiannya bersifat opsional. Mereka juga menegaskan semut hanya digunakan pada satu dari 15 hidangan dalam paket degustasi.

Baca Juga: Amerika Serikat-Arab Saudi Sepakati Perjanjian Nuklir Riyadh Bakal Produksi Uranium

Pembela juga beralasan penggunaan semut sebagai bahan masakan telah lazim dilakukan di sejumlah negara, seperti Denmark, Inggris, dan Australia. Sang koki disebut telah menggunakan semut sebagai penambah rasa asam ketika bekerja di Amerika Serikat dan Eropa sehingga tidak mengetahui praktik tersebut dilarang di Korea Selatan.

"Saya meminta maaf atas insiden ini, yang timbul karena kegagalan saya untuk sepenuhnya memahami peraturan yang relevan," ujar terdakwa dalam pernyataan penutupnya, seperti dikutip The Strait Times. (lyn/gas)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
global