Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Jabatan Dipersoalkan

ALengkong • 2025-09-03 18:09:32
Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mengganti warna dasi menjadi biru muda dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mengganti warna dasi menjadi biru muda dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Jagosatu.com-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan.

Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU diminta membayar kerugian dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.

Selain itu, ada pula tuntutan tambahan berupa pembayaran Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Petitum gugatan ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.

Subhan menilai, Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran cawapres.

Menurutnya, ada syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang tidak terpenuhi saat pendaftaran berlangsung.

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU terbukti melanggar aturan hukum.

Lebih jauh, Subhan juga meminta hakim menyatakan posisi Gibran sebagai Wapres periode 2024-2029 tidak sah.

Ia menegaskan bahwa jabatan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia saat ini patut dibatalkan secara hukum.

Gugatan ini juga mencantumkan permintaan agar putusan pengadilan tetap berlaku meski ada banding atau kasasi.

Subhan menghendaki agar negara segera melaksanakan putusan begitu dijatuhkan tanpa menunggu proses hukum lanjutan.

Selain ganti rugi, ada pula permintaan pembayaran uang paksa atau dwangsom senilai Rp100 juta per hari.

Uang paksa itu berlaku jika Gibran dan KPU terlambat menjalankan isi putusan pengadilan yang nantinya diketok.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini sudah teregistrasi di PN Jakarta Pusat.

Nomor perkara yang tercatat adalah 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan telah resmi diajukan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Sunoto memastikan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Wapres aktif serta lembaga penyelenggara pemilu.

Gugatan bernilai triliunan rupiah ini juga dinilai tidak biasa karena mencakup klaim kerugian seluruh warga negara.

Kini, masyarakat menunggu jalannya persidangan yang akan menentukan nasib gugatan besar terhadap Gibran dan KPU.(LR)

Editor : ALengkong
#Gibran #wakil presiden