JAGOSATU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan pandangannya terkait kondisi Pondok Pesantren Al Zaytun yang menurutnya tidak sekadar menjadi tempat pembelajaran agama.
Menurutnya, Al Zaytun telah mengarah pada konsep komune.
"Penilaian saya sementara Al Zaytun ini bukan hanya sebagai pondok pesantren, sudah merupakan komune.
Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara, di sana sudah ada struktur hierarki, ada regulasi, dan regulasi itu sudah dibuat
sedemikian rupa yang lebih mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan," ungkap Muhadjir dalam pernyataan yang tidak diubah.
Muhadjir juga menyinggung bahwa di beberapa negara, seperti Amerika dan Jepang, komune-komune tersebut telah menunjukkan penyimpangan ekstrem, termasuk tindak pembunuhan dan kejahatan lainnya.
"Mudah-mudahan komune-komune yang ada di Indonesia, termasuk Al Zaytun, tidak sampai sejauh itu," tambahnya, mempertahankan kutipan asli.
Menurut Muhadjir, di Indonesia, komune tidak dilarang secara hukum, dengan catatan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Bahkan, sudah banyak komune yang muncul di Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Indikasi awal tindak pidana tersebut ditemukan berdasarkan konten yang diunggah di media sosial.
Namun, diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya tindak pidana.
"Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapi kami tidak bisa menyatakan begitu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam pernyataan yang tidak diubah.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kami akan melengkapi keterangan saksi, keterangan ahli, baru kemudian kita akan mengarah kepada pelaku," pungkas Agus, mempertahankan kutipan asli.
Itulah berita terbaru terkait pandangan Menko PMK tentang Al Zaytun dan perkembangan penyelidikan dugaan penistaan agama di pondok pesantren tersebut. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey