Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Hak Milik Diubah jadi Tanah Negara, Warga Pulau Bunaken-Manado Tua Minta Pemkot Kembalikan Hak Mereka

Hairil Paputungan • 2025-12-03 17:20:19

 

Photo
Photo

Hak Milik Diubah jadi Tanah Negara,

Warga Pulau Bunaken-Manado Tua

Minta Pemkot Kembalikan Hak Mereka 

 

JAGOSATU.COM - Penetapan kawasan hutan dan konservasi perairan provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi petaka bagi masyarakat. Sekira delapan ribu warga yang berdomisili di pulau Bunaken dan Manado Tua, sejak 2014 pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah menghilangkan hak ulayat masyarakat terhadap tanah pasini/tanah adat yang mereka miliki secara turun-termurun.

Pada 2022 status tanah warga yang memiliki sertifikat melalui program prona (proyek nasional) diubah sepihak oleh pemerintah kota (Pemkot) Manado bersama ATR/BPN Manado menjadi tanah negara melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Sertifikat itu diserahkan Wali Kota Manado, Andrew Angouw kepada masyarakat Bunaken pada Jumat 1 Maret 2024 silam, atau masa-masa awal pemilihan umum Walikota (Pilwako) Manado 2024. Saat penyerahan sertifikat, Wali Kota didampingi Ir Corry Caroles, salah satu staf khusus Wali Kota Manado.

Photo
Photo

 

Dalam sertifikat baru itu tersurat perubahan status lahan. Warga pulau Bunaken dan Manado Tua mengaku kaget dan tidak terima. Sejumlah tokoh masyarakat membahas isi salah satu dari 350 sertifikat baru yang diserahkan Wali Kota tersebut.

Dalam sertifikat baru, masyarakat dicatat sebagai pemegang hak. Bukan pemilik lahan sebagaimana yang tercatat pada sertifikat sebelumnya. Lahan mereka sudah dinyatakan milik negara. Dengan demikian, masyarakat telah kehilangan hak ulayat.

Photo
Photo

Atas fakta itu, masyarakat di dua pulau tersebut menuding pemerintah telah mengelabui mereka melalui program PTSL. Bahkan menurut mereka, pemerintah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-udangan. Termasuk melawan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 khususnya Pasal 1 Ayat (3).

 

Photo
Photo

Mewakili masyarakat pulau Bunaken dan pulau Manado Tua, Forum Bunaken Hebat Bersatu (FBHB) melakukan langkah advokasi atas inisiatif tokoh masyarakat. ‘’Jadi ada dua masalah utama yang dihadapi warga Bunaken dan Manado Tua. Karena itulah kami mengajukan keberatan kepada pemerintah,’’ kata Herol kepada media, Senin (2/12/2025) di Manado.

Herol menjelaskan, masalah pertama terjadi 2014 pasca Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.734/Menhut/II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulut.  Lalu ditimpa lagi dengan masalah kedua, Pemkot Manado bersama ATR/BPN Manado mengeluarkan sertifikat melalui program PTSL yang isinya menyatakan lahan warga adalah tanah negara.

 

‘’Dua masalah ini kami ajukan keberatan kepada pemerintah. Namun respon pemerintah suam-suam kuku. Malahan sebaliknya, seakan-akan masyarakat menolak aturan dan melakukan perlawanan pada pemerintah,’’ tegas Herol.

Upaya dialog yang dibangun dengan pemerintah, terutama melalui pimpinan Balai Taman Nasional Bunaken yang berkantor di Bailang, Manado, tidak berujung pangkal. Merreka selalu ada alasan untuk berkelit dan menolak permintaan masyarakat.

‘’Padahal kami tidak melawan aturan. Kami hanya mendesak dan meminta agar hak ulayat masyarakat dikembalikan. Begitu juga dengan status lahan yang dirobah sepihak menjadi miliki negara. Wajar kalau warga mendesak dan meminta,’’ tambah Piter Sasundame, salah satu warga Bunaken yang tercatat sebagai penasihat FBHB.

Atas respon lamban dan bernada penolakan dari pejabat Balai Taman Nasional Bunaken waktu itu, masyarakat Bunaken dan Manado Tua melalui FBHB menyampaikan permohonan tertulis kepada wakil rakyat di daerah maupun di Jakarta. Responnya menggembirakan. DPRD Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dan permintaan masyarakat mendapat dukungan.

Sementara respon cepat dari wakil rakyat dan daerah di Jakarta, tim ABP-DPD RI turun ke Bunaken, Rabu 26 November 2025. Mereka meninjau kondisi lapangan dan meminta penjelasan dari masyarakat. Esoknya dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP-DPD RI bersama jajaran Pemkot Manado dan Pemprov Sulut dengan masyarakat pulau Bunaken dan pulau Manado Tua di Lt.6 Kantor Gubernur Sulut.

RPDU dihadiri pimpinan dan anggota BAP-DPD RI, pemerintah Sulut dan Manado, DPRD Sulut, instansi pertanahan, kepolisian, sektor kehutanan, lingkungan hidup, pariwisata, camat dan lurah serta masyarakat Bunaken dan Manado Tua yang diwakili pengurus FBHB.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam sambutan yang disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Dr J Victor Mailangkay, SH, HM saat membuka RDPU BAP-DPD RI menyampaikan apresiasi kepada DPD atas keberpihakan dan komitemen hadir langsung di tengah masyarakat yang sejak lama menghadapi persoalan status tanah.

Di hadapan tim ABP-DPD RI yang terdiri dari Ir Ahmad Syauqi Soeratno, MM, Dr Yulianus Henock Sumual SH, MSi, dan Dra Adriana Ch. Dondokambey, MSi, Mailangkay menyebut, Pemprov Sulut berharap proses yang sedang berlangsung menghasilkan solusi yang memberi kepastian hukum, sekaligus mengakhiri ketidapastian yang dialami warga Bunaken dan Manado Tua.

RDPU yang berlangsung singkat, padat dan jelas, itu dipimpin ketua tim Ir Ahmad Syauqi Soeratno, MM, memberi ruang bicara kepada seluruh undangan. Termasuk kepada lurah Bunaken dan Manado Tua Dua, serta perwakilan masyarakat Bunaken dan Manado Tua.

Sebelum menutup RDPU, Soeratno menegaskan setelah tinjauan lapangan dan dialog terbuka, tim BAP-DPD RI akan membawa hasil pembahasan ke tingkat nasional untuk merumuskan langkah penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat Bunaken dan Manado Tua.

‘’Kami berharap ada tindak lanjut cepat dan tepat. Sehingga ada penyelesaian yang cepat. Apa yang menjadi hak warga, tetap menjadi hak warga,’’ kata Herol dan mengatakan FBHB telah melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Yulius Selvanus agar pemerintah Sulut meminta Menteri Kehutanan untuk segera meninjau dan merevisi SK. 734/Menhut/II/2014.

‘’Kami juga sudah mengirim surat kepada Menteri Kehutanan di Jakarta untuk segera meninjau keputusan ada dan dapat menerima perwakilan masyarakat Bunaken dan Manado Tua untuk bertatap muka,’’ sambung Herol lalu mengurai lima poin inti dari permintaan masyarakat yang sifatnya mendesak demi penyelesaian masalah.

Pertama, masyarakat pulau Bunaken dan pulau Manado Tua meminta Menteri Kehutanan untuk meninjau dan/atau merevisi Surat Keputusan Nomor SK.734/Menhut/II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulut.

Kedua, agar pemerintah melalui Menteri Kehutanan mengurangi luasan konservasi pada area darat dan membebaskan seluruh lahan garapan masyarakat dalam konsepsi hak ulayat tanah pasini/tanah adat di pulau Bunaken dan pulau Manado Tua yang dimasukan dalam Surat Keputusan Nomor 734/Menhut/II/2014.

Ketiga, konservasi dapat diberlakukan khususnya di pulau Manado Tua pada area puncak gunung seluas 272 Ha. Namun lahan yang dimiliki masyarakat sebagai tanah pasini/tanah adat dalam konsepsi hak ulayat dapat diberi keluasan untuk melakukan pengelolaan.

Keempat, tentang keleluasan pengelolaan lahan yang dimiliki masyarakat dalam konsepsi hak ulayat terhadap tanah pasini/tanah adat itu, dimaksudkan agar masyarakat dapat menjaga dan memeliharanya dengan kearifan lokal yang ada secara turun-temurun.

Kelima, pada prinsipnya masyarakat pulau Bunaken dan pulau Manado Tua sudah sejak awal mendukung program pemerintah, termasuk juga pemerintah Sulawesi Utara saat ini, baik untuk tujuan konservasi maupun misi membangun dan memajukan sektor pariwisata.(alg/dbs/***)

 

Editor : Hairil Paputungan
#bunaken manado