Jagosatu.com - Pengadilan Prancis resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda besar terhadap seorang kapten kapal tanker asal Tiongkok, Chen Zhangjie.
Kapten tersebut dijatuhi hukuman secara in absentia karena menolak perintah otoritas Prancis untuk menghentikan kapal tanker miliknya di perairan internasional wilayah barat.
Insiden ini bermula saat Angkatan Laut Prancis melakukan pencegatan terhadap kapal Boracay pada bulan September tahun lalu di tengah laut lepas Prancis.
Otoritas Prancis mencurigai kapal tersebut merupakan bagian dari armada bayangan yang beroperasi untuk mendistribusikan minyak Rusia guna menghindari sanksi internasional yang ketat.
Kapal Boracay dilaporkan membawa minyak mentah Rusia menuju India tanpa menggunakan bendera negara yang sah sebagai identitas resmi selama dalam masa pelayaran.
Praktik penggantian bendera atau flag-hopping sering dilakukan kapal tanker untuk mengelabui deteksi sistem pelacakan internasional serta menghindari pemantauan otoritas maritim secara global.
Kapal tersebut sempat mengaku menggunakan bendera Benin saat berlayar, namun identitas aslinya memicu keraguan mendalam dari pihak berwenang Prancis di lapangan saat itu.
Vladimir Putin sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap tindakan penahanan kapal tersebut dengan menyebut aksi yang dilakukan Angkatan Laut Prancis sebagai sebuah pembajakan.
Pengadilan yang berlokasi di Kota Brest kini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Chen Zhangjie yang dikabarkan masih berada di laut.
Denda sebesar seratus lima puluh ribu Euro harus dibayarkan oleh sang kapten atas tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum maritim internasional yang sangat berlaku saat ini.
Kasus ini menyoroti kerumitan operasional logistik energi global yang semakin terfragmentasi akibat kebijakan sanksi geopolitik yang diterapkan negara-negara Barat terhadap pihak Rusia.
Ketegangan di jalur perdagangan laut semakin memuncak seiring meningkatnya penggunaan armada bayangan untuk mendistribusikan komoditas energi Rusia melintasi berbagai wilayah perairan global dunia.
Indonesia sebagai negara maritim perlu memperkuat pengawasan perairan dari ancaman kapal ilegal yang berpotensi melanggar kedaulatan serta norma perdagangan internasional yang berlaku saat ini.
Sumber: SCMP Tech