Satu Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:07 WIB
KAWAL KETAT: Satu ABH didampingi petugas Kejari Sampang saat hendak menuju ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (Foto: UBAIDILLAH RATE/RADAR MADURA GRUP JAWA POS)
KAWAL KETAT: Satu ABH didampingi petugas Kejari Sampang saat hendak menuju ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (Foto: UBAIDILLAH RATE/RADAR MADURA GRUP JAWA POS)

 

SAMPANG – Pengungkapan insiden rudapaksa yang dilakukan 27 terduga pelaku terhadap seorang anak di bawah umur terus berlangsung. Sebanyak 17 terduga pelaku sudah ditahan. Sementara itu, 10 lainnya masih dalam pencarian.

Dari 17 terduga pelaku yang telah ditahan, empat di antaranya sudah mulai disidang. Kemarin (23/7), satu terdakwa berusia di bawah umur telah menjalani sidang tuntutan. Dia adalah RR, 15.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sampang itu, RR yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dituntut empat tahun penjara. "Kami sudah membacakan tuntutan di persidangan," kata Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah.

Diecky menyebut bahwa proses sidang bagi enam terdakwa di bawah umur itu akan dipercepat. Pekan depan dijadwalkan digelar sidang vonis.

Baca Juga: Atlet Berprestasi Berpeluang Kuliah di Universitas New York

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi pada Februari 2026. Berawal ketika korban seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa oleh para pelaku yang berjumlah 27 orang. (bai/jup/ant/ris)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Headline