Relokasi Warga Panang, Status Tanah, dan Lingkungan PR Serius
======================
Peliput: Buyung Potabuga
========================
JAGOSATU.COM - Akuisisi PT Arafura Surya Alam (PT ASA) Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membawa proyek emas Doup memasuki babak baru. Di kawasan proyek, persoalan tanah, relokasi warga, ruang pertambangan rakyat hingga lingkungan masih membutuhkan jawaban.
Panang belum kosong. Rumah-rumah masih berdiri. Warga masih tinggal. Warung-warung masih buka. Di sekitar permukiman, aktivitas pertambangan rakyat terus berlangsung dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Namun di bawah kehidupan yang tampak biasa, itu tersimpan bagian dari salah satu proyek emas besar di Sulawesi Utara (Sulut).
Pada 11 Februari 2026, PT United Tractors Tbk (PT UTI) melalui PT Danusa Tambang Nusantara dan PT Energia Prima Nusantara menyelesaikan akuisisi 100 persen saham PT Arafura Surya Alam (ASA), perusahaan tambang emas yang memegang IUP Operasi Produksi Blok Doup.
Sebelumnya, UTI mengumumkan nilai perusahaan dalam transaksi tersebut sebesar US$540 juta, atau setara Rp9,1 triliun (kurs rupiah atas dolar AS Rp17.000). Angka itu merupakan enterprise value transaksi korporasi PT ASA, bukan harga tanah Panang. Belum harga ganti rugi atau ganti untung tanah eks HGU yang kini jadi blok pertambangan tradisional itu.
Masuknya United Tractors membuat Doup segera memulai babak baru. Akan tetapi masalah tidak sesederhana yang dibayangkan. Sejumlah persoalan lama di Panang sedang berada di depan hidung pemilik baru. Riwayat tanah, rencana relokasi warga, ruang bagi pertambangan rakyat serta persoalan lingkungan adalah isu sensitive yang mesti segera diselesaikan.
PT ASA memegang IUP-OP untuk Blok Doup seluas sekira 4.000 hektare. Ukuran yang terbilang lumayan besar untuk skop Sulut.
Data proyek menyebut Doup terdiri atas deposit Benteng, Panang dan sejumlah deposit satelit. Berdasarkan data per 31 Desember 2023, proyek ini memiliki cadangan Proven and Probable sekira 1,571 juta ounce emas dalam sumber daya mineral terukur, terindikasi dan tereka sekia 3,107 juta ounce.
Artinya, Doup bukan proyek pertambangan skala kecil. United Tractors sendiri tengah memperbesar eksposur bisnisnya pada emas dan mineral lain. Pada 2025, segmen emas dan mineral lainnya menyumbang pendapatan Rp14 triliun kepada grup.
Di Jakarta, transaksi korporasi telah selesai. Di Panang, persoalannya justru belum seluruhnya tuntas. Jejak HGU Kebondian kembali terbuka. Panang mempunyai sejarah jauh sebelum IUP pertambangan modern diterbitkan. Nama Tapa' I Beken, Kebondian, perkebunan dan pertambangan rakyat telah lama hidup dalam cerita masyarakat Kotabunan. Sebagian masih berupa sejarah lisan yang perlu diuji melalui dokumen.
Namun pada Agustus 2026, Kantor Pertanahan Boltim membuka informasi penting mengenai riwayat Hak Guna Usaha (HGU) Kebondian Tapaibikin.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain, mengatakan berdasarkan dokumen pertanahan yang sedang dipelajari, HGU tersebut tercatat atas nama Willem Paulus Nayoan dan diterbitkan pada 1975. Terdapat tiga sertifikat dengan total luas sekira 53 hektare. Pada 1976 terjadi peralihan melalui transaksi jual beli di hadapan PPAT di Jakarta dan nama pemegang hak kemudian tercatat atas nama Portunatus Lumintang.
BPN juga menyebut data yang mereka miliki mencatat luas areal sekira 53,5868 hektare dengan komoditas kelapa. Persoalannya, dokumen lama belum menggunakan sistem koordinat modern. BPN karena itu masih perlu melakukan penataan lapangan untuk mencocokkan bidang eks-HGU dengan penguasaan tanah yang ada sekarang.
Fakta ini harus dibaca hati-hati. Adanya riwayat HGU tidak otomatis membuktikan seluruh Panang merupakan eks-HGU. Tetapi setelah dokumen historis tersebut terbuka, perdebatan Panang juga tidak dapat selesai hanya dengan mengatakan bahwa HGU itu tidak pernah ada.
Yang dibutuhkan sekarang sederhana, buka peta dan buka rantai dokumennya. Apa yang terjadi setelah HGU berakhir? Di sinilah salah satu pertanyaan terbesar Panang.
Bagaimana perjalanan penguasaan tanah setelah masa hak HGU berakhir? Siapa yang kemudian menguasai bidang-bidang tersebut? Apa dasar haknya? Dan bidang mana yang selanjutnya masuk dalam proses pembebasan lahan PT ASA?
Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada perusahaan atau pihak tertentu. Justru bagi United Tractors sebagai pemilik baru PT ASA, kepastian rantai tanah merupakan bagian penting dari kepastian investasi. Sebab IUP pertambangan tidak sama dengan kepemilikan seluruh tanah yang berada di dalam wilayah izin.
Di titik ini ATR/BPN, Kementerian ESDM, pemerintah daerah serta perusahaan mempunyai kepentingan yang sama, memastikan tidak ada wilayah abu-abu antara izin pertambangan dan hak atas tanah.
Di tengah persoalan tanah, rencana relokasi masyarakat Panang terus berjalan. Pada 28 Juli 2026, Pemkab Boltim menggelar Musyawarah Rencana Relokasi Masyarakat Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua di Kantor Bupati, Tutuyan.
Bupati Oskar Manoppo ketika itu menegaskan hak-hak masyarakat menjadi perhatian utama dalam rencana relokasi yang akan dilakukan PT ASA. Pertemuan tersebut turut dihadiri pemerintah daerah, TNI-Polri, manajemen perusahaan serta masyarakat Panang.
Namun wacana relokasi bukan baru lahir pada pemerintahan sekarang. Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat, pembicaraan mengenai relokasi telah terdengar sejak periode pemerintahan sebelumnya dan kemudian berlanjut dengan persiapan kawasan Bulawan Dua.
Karena itu, Panang tidak tepat dijadikan perbandingan antara pemerintahan lama dan pemerintahan sekarang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa masyarakat harus dipindahkan dan bagian mana yang memang secara teknis harus dikosongkan? Apakah karena desain tambang? Keselamatan? Status tanah Infrastruktur pertambangan? Atau gabungan semuanya? Dasar itu perlu dibuka kepada masyarakat. Sebab relokasi bukan sekadar memindahkan bangunan.
Di Panang hidup pertambangan rakyat, pekerja, warung dan jaringan ekonomi yang berkembang mengikuti emas selama bertahun-tahun. Memindahkan rumah dapat dihitung dengan meter persegi. Memindahkan kehidupan tidak sesederhana itu.
Pada saat relokasi masih dibicarakan, muncul pula gagasan memberikan ruang legal bagi pertambangan rakyat. Pemerintah sedang memperjuangkan wilayah Panang dan Benteng menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Di sinilah pemerintah perlu mempertemukan dua agenda yang selama ini terlihat berjalan sendiri-sendiri. Yakni pengembangan proyek Doup dan masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan tradisional.
Jika ada bagian kawasan yang nantinya dapat ditata untuk pertambangan rakyat, publik harus mengetahui wilayahnya. Mana ruang perusahaan. Mana permukiman. Mana wilayah yang memungkinkan menjadi pertambangan rakyat. Dan mana kawasan yang harus tetap dilindungi karena faktor lingkungan dan keselamatan.
WPR bukan berarti tambang rakyat dibiarkan tanpa aturan. Justru WPR seharusnya menjadi pintu masuk menuju izin, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan kewajiban yang jelas.
Karena itu Panang membutuhkan satu peta bersama. Peta yang memperlihatkan IUP PT ASA, rencana tapak proyek Doup, permukiman, lahan yang telah dibebaskan, bidang eks-HGU setelah diverifikasi BPN, ruang pertambangan rakyat, sungai serta kawasan lindung.
Selain itu, Panang juga mempunyai persoalan lain yang tidak boleh kalah oleh perdebatan emas dan tanah. Yaitu Air Sungai.
Pada 29 April 2025, banjir menerjang Dusun V Panang. Dua rumah di bantaran sungai hanyut dan tujuh lainnya mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa.
Meski bencana alama tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan PT ASA, banjir terjadi sebelum proyek Doup memasuki operasi produksi penuh. Namun justru itu yang membuatnya penting.
Panang telah mempunyai kerentanan banjir sebagai kondisi dasar lingkungan. Maka ketika tambang berskala besar dikembangkan, perubahan tutupan lahan, limpasan air, erosi dan sedimentasi harus benar-benar diperhitungkan dalam dokumen serta desain lingkungan proyek.
Pertanyaan lingkungan seperti itu bukan sikap antiinvestasi. Sebaliknya, investasi bernilai triliunan rupiah membutuhkan standar perlindungan lingkungan yang sebanding dengan skalanya.
Dari Doup sampai Pelabuhan Kotabunan
Air dari pegunungan tidak berhenti pada batas IUP. Ia bergerak menuju bagian yang lebih rendah, masuk ke sungai dan akhirnya mencapai pesisir Kotabunan.
Pada kawasan hilir tersebut pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan juga memasukkan Replacement Fasilitas Laut Pelabuhan Kotabunan dalam rencana pengembangan jaringan pelabuhan di Sulut.
Hasil penelusuran koran ini, belum ditemukan dokumen resmi yang menyatakan Pelabuhan Kotabunan dibangun khusus untuk kepentingan PT ASA. Karena itu terlalu dini menyebut pelabuhan sebagai fasilitas perusahaan.
Tetapi secara lingkungan, pembangunan tambang di hulu dan investasi negara di hilir semestinya tidak direncanakan dengan saling membelakangi.
Jika terjadi peningkatan erosi dan sedimentasi di DAS, persoalannya dapat bergerak dari pegunungan menuju sungai, muara hingga kawasan pelabuhan.
Di sinilah Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah serta perusahaan perlu membaca Doup-Kotabunan sebagai satu bentang alam.
Dari sini bisa dilihat, United Tractors mewarisi sebuah Pekerjaan Rumah (PR) besar. Sebagian besar persoalan Panang muncul jauh sebelum United Tractors mengambil alih PT ASA. Maka, rasanya kurang adil membebankan seluruh sejarah tersebut kepada pemilik baru. Namun sejak 11 Februari 2026, United Tractors telah memiliki 100 persen PT ASA.
Dengan kepemilikan itu, perusahaan tidak hanya memperoleh proyek emas Doup. Ia juga masuk ke sebuah kawasan yang membawa sejarah tanah, kehidupan masyarakat, pertambangan rakyat dan persoalan lingkungan yang belum seluruhnya selesai.
Di situlah United Tractors mempunyai kesempatan. Bukan hanya melanjutkan proyek. Tetapi menunjukkan seperti apa tata kelola perusahaan terbuka berskala nasional ketika berhadapan dengan persoalan sosial dan lingkungan yang diwarisinya.
Sedikitnya ada empat pertanyaan yang perlu dijawab agar masa depan Panang tidak terus bergerak dalam ketidakpastian.
Pertama, tanah:
Bagaimana perjalanan penguasaan bidang eks-HGU Kebondian dan bagaimana proses verifikasi tanah yang kemudian masuk dalam pembebasan PT ASA?
Kedua, relokasi:
Apa dasar teknis dan spasial relokasi Panang? Apakah seluruh permukiman memang dibutuhkan proyek atau hanya bagian tertentu?
Ketiga, pertambangan rakyat:
Jika pemerintah hendak menyediakan ruang legal bagi masyarakat, di mana lokasinya, berapa luasnya dan bagaimana hubungannya dengan IUP PT ASA?
Keempat, lingkungan:
Bagaimana kajian proyek Doup memperhitungkan limpasan air, erosi dan sedimentasi dari kawasan tambang hingga sungai dan pesisir Kotabunan?
Jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan keterbukaan PT ASA/United Tractors, ATR/BPN, Pemkab Boltim, Kementerian ESDM serta kementerian dan lembaga terkait.
Tanpa harus menghalangi investasi. Tetapi memastikan investasi tidak tumbuh di atas ketidakpastian masyarakat.
Emas Doup suatu hari akan ditambang. Produksi akan dihitung dalam ounce.
Investasi masuk dalam laporan keuangan.
Pendapatan negara dan daerah akan dihitung dalam rupiah. Namun Panang bukan sekadar angka. Di sana ada masyarakat yang menunggu kepastian tentang rumahnya. Ada penambang yang berharap memperoleh ruang legal. Ada sejarah tanah yang baru mulai dibuka. Dan ada sungai yang tetap mengalir dari gunung menuju laut.
United Tractors datang ketika semua persoalan itu belum seluruhnya selesai. Mungkin justru di situlah ukuran terbesar investasi Doup nantinya. Bukan hanya berapa banyak emas yang berhasil diproduksi. Tetapi apakah proyek sebesar itu mampu meninggalkan tanah yang jelas, masyarakat yang memperoleh kepastian dan lingkungan yang tetap dapat diwariskan.
Sebab United Tractors bisa datang. Bupati akan berganti. Dan emas Doup suatu hari akan habis. Tetapi rakyat Kotabunan masih akan hidup di sini.***
Editor : Hairil Paputungan