Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Didorong Buat Penelitian Khusus Dugaan Proyek Bermasalah BPJN XV Sulut Wilayah I

ALengkong • 2025-05-26 10:22:50
BPJN Sulawesi Utara
BPJN Sulawesi Utara

JAGOSATU.COM - Sorotan terhadap proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara khususnya di Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I, makin tajam.

Diantaranya adalah proyek Preservasi Jalan Airmadidi-Batas Kota Tondano, Langowan-Ratahan-Belang, Tondano-Wasian-Kakas-Langowan-Kawangkoan senilai Rp68,3 miliar, yang hingga kini belum diketahui siapa pemenangnya, meski telah dilakukan evaluasi hampir sebulan lamanya.

Bukan hanya proyek preservasi jalan senilai Rp68,3 miliar yang diduga bermasalah, proyek lainnya yakni Preservasi Jalan Worotican-Poopo-Sinisir dan Worotican-Poigar dengan nilai total Rp43,7 miliar juga mengalami nasib serupa.

Lebih parah lagi, pengumuman pemenang lelang proyek ini telah dua kali dibatalkan tanpa alasan yang jelas kepada publik.

"Kenapa tidak dijelaskan ke publik kendala teknis tersebut dan dilaporkan ke yang berwenang bila terdapat gangguan sistematik yang bisa saja dilakukan para hacker dan mengacaukan proses lelang," sorot sejumlah sejumlah aktivis pemerintahan.

Pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN XV Sulut Ir Ringgo Radetyo ST MEng IPM ASEAN Eng terkait belum ada
perusahaan yang memenuhi kualifikasi, ikut dipertanyakan.

Karena, perusahaan yang mengikuti lelang proyek adalah perusahaan lokal yang sering berkontrak dengan BPJN XV Sulut.

"Apakah kualifikasi yang dimaksudkan Kasatker adalah kualifikasi dan syarat-syarat yang terdapat dalam dokumen kompetisi atau kualifikasi yang hanya diketahui oleh Kasatker pribadi?," tanya sejumlah pengamat kebijakan publik.

Juga pernyataan Ringgo terkait sebagian dari proyek tersebut yang merupakan pekerjaan multiyears (tahun jamak, red), harus membutuhkan izin dari pemerintah pusat, menimbulkan tanda tanya besar.

Sebab, bagaimana mungkin proyek yang sudah dilelangkan atau dimini kompetisikan, kalau belum ada ijin dari pusat.

"Kami meminta dilakukan penelitian khusus (Litsus) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada para pihak yang diduga melakukan hal-hal tidak terpuji, dalam melakukan evaluasi paket-paket mini kompetisi sehingga akan terbuka semuanya," sorot pengamat pemerintahan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN XV Sulut Ir Ringgo Radetyo ST MEng IPM ASEAN Eng menegaskan bahwa BPJN justru berupaya mempercepat pelaksanaan proyek-proyek tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Tidak benar ada upaya untuk menghambat proyek. Kami justru ingin proyek ini segera terlaksana,” tegas Ringgo peraih penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden Joko Widodo.

Pemerhati kebijakan publik dan aktivis Sulut Riel Pontoh berharap pernyataan Ringgo ini benar dan segera terwujud. “Lelangnya lebih cepat tuntas lebih baik,” kata Riel. “Jangan hanya merupakan omon-omon belaka,” tukasnya. (mpd)

Editor : ALengkong
#BPJN XV Manado #Infrastruktur Sulut #Transparansi Publik #Kasatker BPJN #kementrian pupr #Proyek Jalan Sulut