JAGOSATU.COM - Rebecca Klopper, artis yang menjadi korban penyebaran video syur oleh Bayu Firlen, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian mengenai peristiwa tersebut.
Pertemuan pertama mereka terjadi di ruang sidang pengadilan, di mana keduanya sempat saling bertatapan meski duduk agak jauh satu sama lain.
Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, menyatakan, "Mereka duduknya agak jauh sih." Dia menegaskan bahwa Rebecca Klopper tidak mengenal Bayu Firlen sebelumnya.
"Satu pesannya, supaya yang bersangkutan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Setelah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Rebecca Klopper memasrahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Dia tidak berencana hadir di persidangan lagi hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Sandy Arifin menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan jaksa atas pengelolaan cepat kasus ini.
"Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bayu Firlen selaku terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper dengan UU ITE.
Bayu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
"Selain itu, terdakwa Bayu Firlen juga didakwa melanggar UU Pornografi karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan, atau menyewakan pornografi.
Bayu Firlen pun didakwa dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi." (jpg)
Editor : Tina Mamangkey