Ahmad Cholidin, penasihat hukum Johnny G. Plate, mengungkapkan hal ini saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa.
Cholidin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, proyek BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, proyek ini telah diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Oleh karena itu, dengan adanya kelanjutan pengadaan BTS 4G tersebut, belum dapat dipastikan terjadinya kerugian negara atau setidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid, mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.
Baca Juga: Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa oleh KPK
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022. Laporan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cholidin menambahkan bahwa sampai kasus ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran. Menurut Cholidin, auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang seharusnya diikuti oleh auditor, yaitu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung.
Cholidin juga menyebutkan bahwa surat dakwaan dalam kasus ini tidak cermat karena tidak memperhitungkan kemajuan BAPHP setelah 31 Maret 2022. Ia menyoroti bahwa pada tanggal 14 Mei 2023, sebanyak 2.190 situs telah selesai dibangun, namun penuntut umum masih menggunakan dasar penyidikan yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 situs. Dengan demikian, Cholidin menyimpulkan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti, sehingga tidak dapat diterima.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Pengacara AG: Jelas Pelanggaran Pidana
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Johnny G. Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, sementara Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar. Selain itu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) diduga menerima Rp453.608.400,00.
Selain itu, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera diduga menerima Rp500 juta, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima diduga menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selain itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) diduga menerima Rp2.940.870.824.490,00 untuk Paket 1 dan 2, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI diduga menerima Rp1.584.914.620.955 untuk Paket 3, dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan Paket 5 diduga mendapatkan Rp3.504.518.715.600,00. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing