JAGOSATU.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah berhasil menangkap Fadli, seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah menjadi buron selama lima tahun.
"Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, mengatakan, 'Iya. Secepatnya akan kami sampaikan setelah tiba di Pekanbaru,'" ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, di Pekanbaru pada hari Jumat.
Fadli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti pada tahun 2018, bersama dengan Delvi Hartanto.
Fadli melarikan diri ketika proses penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sedang berlangsung.Baca Juga: Pasokan Minyak Mentah AS Mengalami Penurunan, Sementara Data Minyak Bumi Lainnya Menunjukkan Variasi
Sejak saat itu, proses pencarian terhadapnya terus dilakukan.
Setelah berada dalam pelarian selama lima tahun, Fadli akhirnya ditangkap di Kota Dumai pada hari Rabu (5/7).
Kasus yang melibatkan Fadli ini muncul setelah BRI Cabang Selatpanjang melaporkan kejadian kredit macet di Unit Teluk Belitung kepada Kejari Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil pengusutan yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, terungkap dua nama yang terlibat, yaitu Fadli dan Delvi Hartanto yang merupakan pegawai di bagian penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung.
Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449 subsidair 2 tahun penjara. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing