JAGOSATU.com - Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu hamil.
Ternyata, pelaku bernama Budyanto Jauhari memiliki catatan masalah hukum sebelumnya, seperti yang disampaikan oleh Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis," kata Ipda Siswanto saat diwawancarai pada Senin (17/7).
Budyanto sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba, meskipun Siswanto tidak merinci secara rinci kasus tersebut. "Narkoba," kata Siswanto secara singkat.
Sebelumnya, kasus KDRT kembali terjadi di mana Tiara Maharani, 21 tahun, seorang ibu hamil 4 bulan, menjadi korban kekerasan oleh suaminya, Budyanto Jauhari, 38 tahun. Kejadian itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kolaborasi Pemprov Kaltim dan TNI, Normalisasi Sungai di Bontang sebagai Solusi Banjir Rob
Sebuah potongan video singkat beredar yang menunjukkan saat pelaku sedang menganiaya istrinya. Terlihat sang suami menarik rambut istrinya dari halaman rumah ke dalam rumah.
Jeritan tangis sang istri terekam dalam video tersebut. Dalam sebuah foto, terlihat korban mengalami luka parah di wajahnya. Darah tampak berceceran di wajahnya.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Namun, Budyanto tidak ditahan.
"Untuk sementara, kami tidak menahan dia karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap sebagai tersangka, dan proses hukum akan tetap berjalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan pada Sabtu (15/7).
Siswanto menjelaskan bahwa Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku dapat dihukum penjara selama 4 bulan dan/atau didenda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk penahanan tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Meski demikian, proses hukum tetap akan dilakukan. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing