"Keempat tersangka ini terkait dengan dua kasus TPPO yang berbeda. Dl (55) dan AT (42) ditangkap berdasarkan laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, di Sukabumi pada Senin (17/7).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Ni (39) dan El (43), ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.
Maruly menjelaskan bahwa tersangka DI dan AT diduga terlibat dalam TPPO yang terjadi pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban dalam kasus ini adalah AN, seorang wanita berusia 27 tahun yang berasal dari Kampung Halimun.
Baca Juga: Pengamat Menganjurkan Hotel Bintang Tiga untuk Mengikuti Tren Media Sosial
Dalam aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan mengajukan tawaran bekerja di Uni Emirat Arab, khususnya di Dubai, dengan iming-iming upah yang besar. Korban yang tertarik akhirnya setuju untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses pembuatan paspor, korban diberangkatkan ke Dubai. Namun, setelah tiba di sana, korban dipindahkan untuk bekerja di Suriah.
Selama bekerja di Suriah, korban tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka. Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi setelah mengadu kepada keluarganya. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu unit handphone Samsung A51, Samsung A12, dan satu paspor.
Sementara itu, Ni dan El melakukan modus serupa terhadap dua korban, yaitu Sr (33) dan Er (41), warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Aksi kedua tersangka ini terjadi pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. El menawarkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia dan memperkenalkan mereka kepada Ni sebagai sponsor. Dengan iming-iming uang bonus sebesar Rp5 juta dan gaji bulanan Rp5 juta, kedua korban setuju untuk berangkat.
Baca Juga: Kejagung Panggil Menteri Airlangga Hartarto sebagai Saksi dalam Kasus CPO
Namun, korban kemudian mengetahui bahwa uang bonus yang diterima harus dijadikan utang dan upah mereka dipotong oleh tersangka selama bekerja di Malaysia. Selama bekerja, Sr sering mengalami kekerasan oleh agensi di Malaysia, sementara Er harus bekerja tanpa menerima upah sama sekali.
Korban akhirnya meminta bantuan keluarganya dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi. Mereka berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu unit handphone merek Infinix, iPhone 13 Promax, dan KTP.
Keempat tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta sesuai dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing