Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Polda Metro Jaya Sediakan Trauma Healing untuk Ibu Hamil yang Mengalami KDRT

Tesalonika Pontororing • 2023-07-18 11:22:18

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT
JAGOSATU.com - Polda Metro Jaya akan ikut serta dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Tiara Maharani oleh suaminya, Budyanto Jauhari. Polisi akan memberikan layanan trauma healing kepada korban dan keluarganya.

"Terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes akan melakukan tindakan terkait dengan trauma healing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada hari Selasa (18/7).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memberikan pendampingan penanganan kasus kepada Polres Tangerang Selatan, dengan harapan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Modus Penyimpanan 10,2 Kilogram Narkotika di Kalimantan Selatan Terungkap

"Asistensi ini merupakan dukungan teknis terkait proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, terjadi lagi kasus KDRT. Kali ini, Tiara Maharani, 21 tahun, seorang ibu hamil 4 bulan, menjadi korban kekerasan oleh suaminya, Budyanto Jauhari, 38 tahun. Kejadian ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek yang menunjukkan pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Terlihat sang suami memaksa kepala istrinya dari halaman rumah ke dalam rumah.

Jeritan tangis sang istri terekam dalam video tersebut. Dalam sebuah foto, terlihat korban mengalami luka parah di wajahnya. Darah mengotori wajahnya.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Namun, Budyanto tidak ditahan.

"Untuk sementara, kami tidak menahan tersangka karena berlaku Pasal 44 Ayat (4). Statusnya tetap tersangka, dan proses hukum akan tetap berlanjut," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, kepada wartawan pada hari Sabtu (15/7).

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Santri di Jember Dihadapkan Tuntutan 10 Tahun Penjara

Siswanto menjelaskan bahwa Budyanto dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku menghadapi ancaman hukuman 4 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk penahanan tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berjalan. (JPG)

Editor : Tesalonika Pontororing
#KDRT #Polda Metro Jaya #trauma healing