“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka AM mencakup 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, dan satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.
Penangkapan terhadap AM berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pria Nekat Curi 11 Hp di Konter Johar Baru, Hampir Diamuk Massa
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Selama pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan tersangka AM, serta satu unit telepon selular.
Dalam perkembangan kasus ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan di rumah kos AM, di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, dan menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam tas samping warna hitam.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa / Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan menemukan 17 bungkus plastik sedang yang diduga berisi paket sabu.
Baca Juga: Kendaraan Tiba-tiba Mati Mesin saat Melintas Rel Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini
Tersangka AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial H yang dititipkan padanya. Saat ini, AM telah ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing