Tersangka Panji Gumilang dihadapkan pada serangkaian pasal tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara tertinggi hingga 10 tahun.
"Dalam penanganan kasus ini, kami menerapkan Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Hinaan Rocky Gerung dengan Jawaban Singkat, Padat, dan Jelas
Penetapan status tersangka Panji Gumilang ini berlangsung setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka diambil setelah melalui proses pemeriksaan di mana para peserta gelar perkara menyepakati langkah ini.
Sebelum pelaksanaan gelar perkara, Djuhamdhani menyebut bahwa Panji Gumilang telah melakukan koreksi sebanyak lima kali terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik.
Sejauh ini, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik, keterangan, dan opini ahli telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
Baca Juga: Dakwaan Hukum Jerat Mantan Presiden Trump dalam Kasus Usaha Pembatalan Pilpres 2020
"Dalam rangka menetapkan status tersangka, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti utama, serta satu surat tambahan," ungkap Djuhamdhani.
Dalam hal penahanan tersangka, Djuhamdhani menyampaikan bahwa penyidik masih memiliki jangka waktu 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Proses penyidikan saat ini difokuskan pada proses penangkapan. Kami akan terus mengawasi perkembangan penyidikan ini dalam malam ini," tutur Djuhamdhani. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing