Kamaruddin kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (14/8). "Saya datang hari Senin, saya menunda beberapa hari," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin telah mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir menjawab panggilan hari ini. Dia siap untuk menjalani proses hukum terkait kasus ini.
"Tentu, saya akan hadir sebagai warga negara yang bertanggung jawab, sehingga Anda dapat melihat secara langsung bagaimana sistem Mabes Polri," tegasnya.
Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap CEO PT Taspen, ANS Kosasih.
Baca Juga: Muncul Tiga Kandidat Presiden Baru, PKS Berharap Tak Ada Lagi Polarisasi di Pemilu
"Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigadir Jenderal Pol Adi Vivid, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, dalam percakapan telepon pada hari Rabu (9/8).
Sebelumnya, CEO PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran informasi palsu atau hoaks. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Saya mendampingi klien saya, Bapak ANS Kosasih, dalam membuat laporan polisi mengenai berita palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bapak KS beberapa waktu yang lalu," ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo, kepada wartawan pada hari Senin (5/9/2022).
Dalam laporan tersebut, Kosasih menyertakan beberapa bukti, seperti video Kamaruddin yang membuat pernyataan, materi konferensi pers, dan putusan pengadilan perceraian.
Baca Juga: Kado Istimewa HUT ke-78 RI, Blok Migas Raksasa Turut Dikelola Oleh Perusahaan Migas Dalam Negeri
Laporan ini dibuat karena Kosasih tidak bersedia menerima tuduhan mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kegiatan calon presiden. Dia menegaskan bahwa Taspen tidak pernah mengelola dana tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah tuduhan berhubungan dengan wanita lain, termasuk mengabaikan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing