Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Kekerasan Seksual MUID Pada Hari Ini

Tesalonika Pontororing • 2023-08-14 10:36:18

LUSTRASI: Natasha, finalis Miss Universe Indonesia diduga menjadi korban kekerasan seksual.
LUSTRASI: Natasha, finalis Miss Universe Indonesia diduga menjadi korban kekerasan seksual.
JAGOSATU.com - Natasha, salah satu finalis Miss Universe Indonesia (MUID) yang telah melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual, telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hari ini, Senin (14/7), penyidik memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 Agustus 2023 lalu.

Sally Giovanny, Provincial Director Miss Universe Indonesia Bali sekaligus pendamping pelapor, mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi akan memberikan keterangan kepada penyidik pada hari ini.

"Kami telah menjalani pemeriksaan hari ini. Terdapat 6 korban dan 1 orang saksi yang memberikan keterangannya. Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan," ujar Sally Giovanny kepada JawaPos.com, Senin (14/8).

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Terkait Laporan Dirut Taspen Dilaksanakan Hari Ini

Di sisi lain, Mellisa Anggraini, pengacara Natasha, mengungkapkan bahwa pada Minggu (13/8) kemarin, ia belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap saksi akan dilaksanakan pada hari ini.

"Kami belum bisa memastikannya karena korban masih berada di luar kota. Kami masih dalam proses pengumpulan informasi dan belum memberikan keterangan kepada media. Kami menghargai privasi korban," kata Mellisa Anggraini kepada JawaPos.com.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Natasha telah melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non fisik. Laporan tersebut diajukan di Polda Metro Jaya dan telah diberi nomor registrasi: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Natasha mengacu pada Pasal 6 dan/atau Pasal 5 terkait kasus kekerasan seksual fisik dan non fisik dalam laporannya. Selain itu, ia juga mencantumkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai poin tambahan dalam laporannya. (JPG)

Editor : Tesalonika Pontororing
#miss universe indonesia #MUID 2023 #pelecehan seksual