JAGOSATU.COM - Proses penyelidikan atas dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk terus berjalan di Polda Sulut, meskipun terkesan lambat karena belum ada perkembangan terbaru.
Pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk, khususnya para pegawai yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari Jumat (25/08/2023), tidak muncul di tempat pemeriksaan yang biasanya dilakukan oleh penyidik.
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, tiga pegawai, yakni dua dari kantor pusat berinisial AJ dan H, serta satu dari Cabang Manado berinisial BVR, dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya tidak hadir di Polda Sulut.
Ketidakhadiran ketiga pegawai ini memicu dugaan bahwa Sinarmas MSIG sengaja menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulut. Grubert T Ughude, Penasihat Hukum bagi para korban, mengungkapkan kekhawatirannya terkait situasi ini.
"Oleh karena ini, kami selaku kuasa dari para korban meminta Penyidik untuk bertindak tegas kepada para pihak yang dipanggil atau pihak terlapor yang dengan sengaja menghambat proses penanganan perkara ini dengan tidak memenuhi panggilan sesuai waktu yang dijadwalkan," tegas Ughude.
Sebelumnya, Sinarmas MSIG telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang premi yang telah disetor oleh para korban ke virtual account perusahaan. Para korban telah melakukan 27 kali transaksi dengan total uang premi sekitar Rp83 miliar sesuai dengan masa garansi investasi.
Hingga saat ini, perusahaan tidak memberikan manfaat apapun kepada para korban dan tidak mengembalikan uang premi yang telah disetor. Para korban telah mengambil langkah hukum pidana karena tindakan Sinarmas MSIG dianggap sebagai perbuatan penipuan.
"Perusahaan ini melalui agennya saat itu, dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari perusahaan yang memasarkan produk asuransi power save, telah memberikan janji-janji yang menarik kepada para korban," sebut Ughude.
Tidak hanya tuduhan penipuan, para korban juga berpendapat bahwa Sinarmas MSIG Life telah melakukan penggelapan uang premi yang seharusnya menjadi milik mereka.
Perusahaan menerima uang dari para korban sebagai pembayaran premi untuk produk asuransi power save sesuai masa garansi investasi yang dipilih. Namun, setelah masa garansi investasi berakhir, para korban tidak pernah menerima manfaat atau pengembalian premi dari Sinarmas MSIG.
Para korban telah mengajukan gugatan perdata yang pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan PN Manado, namun Sinarmas MSIG mengajukan kasasi. Gugatan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Sebagai negara hukum, diharapkan Sinarmas MSIG bertanggung jawab secara hukum perdata maupun pidana atas tindakan yang mereka lakukan. Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya korban baru akibat tindakan Sinarmas MSIG di masa mendatang," tambah Ughude.
Sinarmas MSIG sendiri mengklaim bahwa mereka juga merupakan korban dari tindakan agennya. Namun, para korban mempertanyakan klaim ini, mengkritik kurangnya pengawasan perusahaan terhadap agennya.
Para korban juga menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam mengungkap siapa yang menjabat sebagai CS/Admin dan Manager/Kepala Cabang Sinarmas MSIG Cabang Manado saat polis mereka dicairkan.
Mereka mempertanyakan bagaimana seorang individu dapat dengan mudah mengajukan pencairan uang tanpa pengetahuan dan persetujuan para korban.
"Para korban mengetahui bahwa saat itu Kepala Sinarmas MSIG Cabang Manado adalah Mario Vitores, yang diduga terlibat dalam proses pencairan uang mereka. Namun, perusahaan terkesan menyembunyikan informasi ini karena saat ini Mario Vitores tidak terdaftar sebagai karyawan Sinarmas MSIG," beber kuasa hukum.
"Kami mendesak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life bertanggung jawab atas penggunaan uang premi mereka selama masa garansi investasi yang telah memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, namun merugikan para korban sebagai pemilik uang tersebut," pungkas Ughude. (mpo)