JAGOSATU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak selektif dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pengusaha M Suryo, seharusnya diperiksa.
Peneliti ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan bahwa KPK harus mengembangkan pendekatan pada kasus ini, terutama terkait dengan penggunaan dana yang diduga diterima oleh M Suryo. Menurutnya, pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu diperhatikan dalam penyelidikan.
Agus meyakini bahwa KPK tidak akan kesulitan mengumpulkan bukti keterlibatan M Suryo, dan bukti dapat diperoleh dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa KPK harus bekerja tanpa pandang bulu dalam menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, namun tetap berdasarkan bukti yang kuat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah direktur perusahaan dan pejabat pemerintah terkait.
Beberapa di antaranya sedang menjalani proses persidangan, dan KPK terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub, dan pihak swasta.