JAGOSATU.COM - Pelaku pembunuhan FT alias Febri (24), sehari berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, terancam hukuman mati. Pasalnya, Febri ditangkap akibat perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Hardi Adilang alias Sardi (29), juga warga Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/02) sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Setiabudi dalam konferensi pers menyebutkan, kejadian itu berawal ketika tersangka dan korban, serta beberapa saksi sedang pesta miras di halaman rumah keluarga Simuru Assa.
"Tiba-tiba korban Sardi memegang paha Febri. Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku pergi meninggalkan korban bersama sejumlah saksi, berniat pulang ke rumah dan mengambil pisau," ungkap Kapolres.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, pelaku Febri yang masih menyimpan dendam terhadap korban Sardi, kembali mendapati korban yang masih asyik pesta miras dengan rekan-rekannya.
"Begitu mendapati korban, pelaku merangkul korban dan langsung melancarkan aksinya dengan menikam korban sebanyak 6 kali," jelas Kapolres.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di leher bagian bawah, dada kanan, tangan kanan, telapak tangan kiri, lengan tangan kiri, dan luka robek di pergelangan tangan kiri.
"Usai menikam korban, pelaku langsung tumingkas. Dan korban yang sudah mandi darah itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi sayangnya, nyawa korban sudah tidak tertolong, kuat dugaan korban telah kehabisan darah," beber Kapolres.
Kejadian itu pun dilaporkan ke aparat di Polsek Aertembaga. Tim Resmob Polres, Tim Resmob Polsek Aertembaga dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran.
"Hanya dalam waktu 5 jam, pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti. Tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Bitung, dijerat dengan pasal 340, 338, dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.(herrylengkong)