Jagosatu.com - Seorang pria berinisial FA (35 tahun) asal Arcamanik, Kota Bandung, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah aksinya membobol akun kripto di HP second yang dibelinya terungkap.
Bukannya hanya untuk penggunaan biasa, FA malah memanfaatkan ponsel bekas tersebut untuk melakukan aksi ilegal yang akhirnya merugikan korban sebesar Rp311 juta!
Kasus ini bermula ketika FA membeli sebuah ponsel second melalui marketplace dengan sistem COD.
Tanpa sepengetahuan penjual, ponsel tersebut masih memiliki akses ke akun Binance milik korban, yang ternyata hilang sekitar dua bulan sebelumnya, tepatnya pada 28 Mei 2024.
Kronologi Kejadian Korban baru menyadari kehilangan aset kriptonya pada 6 Agustus 2024 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun kripto korban telah diakses oleh perangkat lain, yang tak lain adalah ponsel yang telah dibeli oleh FA.
Dengan memanfaatkan informasi yang ada di ponsel tersebut, FA berhasil masuk ke dalam akun Binance korban dan menarik aset senilai Rp311 juta ke dalam wallet pribadinya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, "Akun kripto korban telah diakses melalui perangkat lain.
Di mana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang 2 bulan lalu, yaitu tanggal 28 Mei 2024.
Kemudian tersangka masuk ke dalam akun Binance milik korban dan melakukan penarikan aset senilai Rp311 juta ke wallet milik tersangka."
Penangkapan Tersangka Setelah diusut, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap FA pada 22 Agustus 2024.
FA pun akhirnya mengakui semua perbuatannya, yang kini membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja untuk lebih berhati-hati dalam membeli ponsel second, karena risiko yang bisa timbul jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
(williamgoeyana)
Editor : Toar Rotulung