Jagosatu.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda Robig Zaenudin (RZ), pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), berujung pada keputusan tegas.
Aipda RZ dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Sidang etik yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam itu menyatakan Aipda RZ bersalah atas tindakan tercela, yakni menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, yang salah satunya meninggal dunia.
Selain PTDH, RZ juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari.
Proses Panjang Sidang Etik
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. "Putusan sidang menyatakan Aipda RZ diberhentikan tidak dengan hormat.
Namun, ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding," ujar Artanto.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang tersebut, menambahkan bahwa RZ sempat menyampaikan pembelaan.
Namun, pembelaan itu tidak cukup untuk meringankan hukuman.
Motif Penembakan yang Mengejutkan
Awalnya, pihak kepolisian mengklaim bahwa penembakan terjadi untuk melerai tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada 24 November 2024.
Namun, fakta baru terungkap.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan bahwa motif sebenarnya adalah rasa kesal RZ karena kendaraannya diserempet oleh salah satu motor yang dikendarai oleh para remaja tersebut.
“Terduga (Aipda RZ) menunggu mereka putar balik, lalu terjadi penembakan,” ujar Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Dalam insiden itu, Gamma mengalami luka tembak di bagian pinggang yang menyebabkan kematian, sementara dua remaja lainnya hanya mengalami luka.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Keputusan PTDH ini merupakan hukuman maksimal bagi pelanggaran etik yang dilakukan oleh RZ.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan menyoroti pentingnya reformasi di tubuh Polri.
Sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, tindakan RZ dianggap mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat untuk mengedepankan profesionalisme dan tidak bertindak gegabah, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil.