Jagosatu.com - Pengampunan koruptor kini tak hanya bergantung pada Presiden.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap adanya opsi "denda damai" sebagai solusi penyelesaian kasus di luar pengadilan.
Hal ini dimungkinkan melalui kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal 35 ayat (1) huruf k dari UU tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menangani kasus tindak pidana ekonomi dengan kerugian negara melalui denda damai.
Artinya, perkara dapat dihentikan dengan syarat pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Menurut Supratman, aturan ini adalah bentuk penerapan asas oportunitas, khususnya dalam kasus perpajakan, kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya.
Meski begitu, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat peraturan ini cukup diatur oleh Jaksa Agung,” ujar Supratman.
Namun, ia juga menekankan bahwa pengampunan koruptor tetap harus memperhatikan pemulihan aset negara.
"Yang terpenting bagi pemerintah dan rakyat adalah pemulihan aset yang maksimal.
Hukuman saja tidak cukup tanpa pengembalian kerugian negara,” katanya.
Meskipun pengampunan merupakan hak konstitusional Presiden, Supratman memastikan Presiden Prabowo Subianto bersikap selektif dan tidak akan membiarkan koruptor lepas begitu saja.
Pemerintah kini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden terkait implementasi aturan ini.