Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Akhir Manis Sengketa 540 Juta: Tukang Sayur Magetan Bebas dari Gugatan

Toar Rotulung • 2025-02-13 14:21:27
pertemuan kuasa hukum Marno dengan pers
pertemuan kuasa hukum Marno dengan pers

JagoSatu.com - Berita yang beredar mengenai gugatan senilai 540 juta Rupiah yang dilayangkan oleh Bitner Sianturi kepada seorang penjual sayur keliling bernama Marno di Magetan telah mencapai titik akhir. Marno, seorang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, berhasil memenangkan persidangan atas gugatan tersebut, mengakhiri drama hukum yang cukup menyita perhatian publik.

Keputusan penting ini diumumkan oleh Ketua Hakim Rintis Candra dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. Sidang tersebut menjadi momen bersejarah yang menandai berakhirnya sengketa yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Dedy Alparesi, menyampaikan kabar gembira ini kepada awak media setelah sidang usai pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Ia mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan pengadilan dalam mendamaikan kedua pihak yang berseteru, yaitu Bitner dan lima orang tergugat.

Menurut Dedy, Bitner secara sukarela dan tanpa syarat telah menyetujui untuk mencabut gugatan yang sebelumnya ia daftarkan dengan nomor register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Marno dan rekan-rekannya yang sebelumnya merasa terbebani dengan gugatan tersebut.

"Penggugat sepakat mencabut gugatan yang terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan," ujar Dedy dengan nada lega. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses mediasi yang telah diupayakan oleh pengadilan telah membuahkan hasil yang positif.

Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan dan mengakhiri segala permasalahan yang terkait dengan perkara ini. Semangat perdamaian dan rekonsiliasi menjadi inti dari penyelesaian sengketa ini.

Bitner sendiri, saat diwawancarai oleh wartawan, mengaku telah menerima hasil mediasi dengan lapang dada dan pikiran yang jernih. Ia mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mencabut gugatan didasari oleh pertimbangan yang lebih besar, yaitu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kebaikan bersama dalam masyarakat.

"Kita bicara keadaan, keamanan, ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah, tapi untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," kata Bitner dengan bijak. Pernyataan ini menunjukkan kedewasaan Bitner dalam menyikapi konflik dan memilih jalan damai.

Sementara itu, Awan Subagio, kuasa hukum dari pihak Marno dan kawan-kawan, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

"Saya mewakili kuasa hukum (3 pengacara) telah ada kesepakatan dari pihak satu hingga pihak lima, semua demi kebaikan berdamai tanpa syarat," tandas Awan. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara telah berhasil mengantarkan para pihak menuju perdamaian.

Perlu diketahui, gugatan yang dilayangkan Bitner tidak hanya menyasar Marno seorang diri. Terdapat lima orang yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, termasuk Kepala Desa Pesu, Gondo, serta dua perangkat desa lainnya, Mulyono dan Yuni Setiawan. Selain itu, Wiyono, rekan sesama penjual sayur Marno di Desa Pesu, juga turut digugat.

Latar belakang permasalahan ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 48 detik tersebut memperlihatkan seorang pria di Magetan yang marah dan mengusir Marno, seorang pedagang sayur keliling, saat sedang berjualan.

Dalam video tersebut, pria yang merekam kejadian itu terdengar terus menerus memarahi dan mengumpat Marno, yang pada saat itu sedang sibuk melayani pembeli. Adu mulut pun tak terhindarkan antara Marno dan pria perekam video tersebut.

Pria dalam video itu menuduh Marno sebagai penyebab utama kebangkrutan banyak warung di sekitar tempat tinggalnya. Dengan nada tinggi dan penuh emosi, pria tersebut melontarkan kalimat-kalimat bernada ancaman dan merendahkan profesi Marno sebagai penjual sayur keliling.

"Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Tidak boleh hidup seenaknya sendiri. Orang lain juga perlu mencari nafkah, bukan hanya kamu. Kamu tahu tidak berapa banyak warung tutup karena kamu? Kamu jagoan," ucap pria tersebut dalam video dengan nada marah yang memuncak. (tmt)

Editor : Toar Rotulung
#magetan #pengadilan negeri #maospati #viral di media sosial #Gugatan