JAGOSATU.com - "Iya, pemberian dari anggota dewan, dikasih suami. Saya simpan di rumah, di kardus. Saya memang senang menyimpan tunai."
Demikianlah keterangan Erma Novia Candra Gunawan, istri Zaenal Afif Subeki, Kasubbag Rapat dan Risalah di Sekretariat DPRD Jawa Timur, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi ijon dana hibah APBD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7).
Erma dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga diterima oleh Afif terkait pengurusan dana hibah. Afif berperan sebagai penghubung antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Wahid Wahyudi, mantan Pj. Sekdaprov Jawa Timur, Agus Wicaksono, anggota DPRD Jawa Timur, dan Gigih Budoyo, staf Sahat sebagai saksi.
"Semua saksi yang dihadirkan menguatkan pembuktian bahwa Sahat telah menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar untuk pencairan dana hibah," ujar jaksa KPK Dame Maria Silaban.
Terkait dengan temuan uang tunai senilai lebih dari Rp 1,4 miliar yang ditemukan di rumah Afif, pihak jaksa akan menyita uang tersebut untuk diserahkan kepada negara. Afif dan istrinya tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut diperoleh secara sah menurut hukum.
Baca Juga: Pengawasan Ketat, Personel UPP Sungai Nyamuk Terus Patroli di Perairan Perbatasan
Seperti yang diketahui, Sahat didakwa menerima suap yang disebut uang ijon sebesar Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Sampang, Madura, bersama dengan Imam alias Eeng yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah berdasarkan pokir.
Tujuan dari pemberian suap tersebut adalah agar pemberi suap mendapatkan dana hibah yang lebih besar. Uang ijon yang diterima Sahat tersebut sebesar 25 persen dari total dana hibah yang dicairkan. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing