Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Ibu Hamil 4 Bulan Alami KDRT, Wajahnya Ditendang dan Ditonjok Berulang Kali

Tesalonika Pontororing • 2023-07-18 12:42:33

Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT.
JAGOSATU.com - Polres Tangerang Selatan terus mengembangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Tiara Maharani oleh suaminya, Budyanto Jauhari. Penganiayaan ini diduga dilakukan Budyanto dengan kekejaman yang tak terbayangkan.

"Dipukul dan ditendang ke muka," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, kepada wartawan pada hari Selasa (18/7).

Siswanto mengungkapkan bahwa pukulan dan tendangan Budyanto ke wajah istrinya terjadi berulang kali. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai pemukulan pada bagian perut atau tubuh korban yang sedang hamil.

"Yang pasti, lebih dari sekali terjadi pemukulan dan tendangan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Trauma Healing untuk Ibu Hamil yang Mengalami KDRT

Akibat dari pukulan dan tendangan tersebut, wajah Tiara mengalami luka parah. Darah membasahi hampir seluruh wajahnya. Namun, kabarnya korban telah mulai membaik.

Sebelumnya, terjadi lagi kasus KDRT. Kali ini, Tiara Maharani, 21 tahun, seorang ibu hamil 4 bulan, menjadi korban kekerasan oleh suaminya, Budyanto Jauhari, 38 tahun. Kejadian ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek yang menunjukkan pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap istrinya. Terlihat sang suami memaksa kepala istrinya dari halaman rumah ke dalam rumah.

Jeritan tangis sang istri terekam dalam video tersebut. Dalam sebuah foto, terlihat korban mengalami luka parah di wajahnya. Darah mengotori wajahnya.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Namun, Budyanto tidak ditahan.

Baca Juga: Modus Penyimpanan 10,2 Kilogram Narkotika di Kalimantan Selatan Terungkap

"Untuk sementara, kami tidak menahan tersangka karena berlaku Pasal 44 Ayat (4). Statusnya tetap tersangka, dan proses hukum akan tetap berlanjut," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, kepada wartawan pada hari Sabtu (15/7).

Siswanto menjelaskan bahwa Budyanto dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku menghadapi ancaman hukuman 4 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk penahanan tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap akan berjalan. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#polres tangerang selatan #KDRT #kekerasan dalam rumah tangga