Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Podcast Tempo Melanggar Kode Etik dalam Konten Mengenai Erick Tohir

Tesalonika Pontororing • 2023-07-18 12:54:57

Arsip foto - Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers mengenai Piala Dunia U-17 di Menara Danareksa, Jakarta.
Arsip foto - Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers mengenai Piala Dunia U-17 di Menara Danareksa, Jakarta.
JAGOSATU.com - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengumumkan bahwa Podcast Tempo mengenai Erick Tohir telah melanggar tiga pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Putusan ini merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa antara Podcast Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurut Yadi, konten yang dihasilkan oleh tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 KEJ. Pasal 1 menyatakan perlunya sikap independen, akurasi, dan ketiadaan niat buruk dari wartawan Indonesia.

Pasal 2 menekankan pada profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, sedangkan Pasal 3 menekankan pentingnya pengujian informasi, keberimbangan dalam pemberitaan, dan pemisahan antara fakta dan opini.

Baca Juga: Ibu Hamil 4 Bulan Alami KDRT, Wajahnya Ditendang dan Ditonjok Berulang Kali

Selain pelanggaran terhadap KEJ, Podcast Tempo juga dianggap melanggar butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan ini mengharuskan verifikasi setiap berita sebelum dipublikasikan.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Tempo akan memberikan hak jawab yang proporsional kepada Erick Thohir dan meminta maaf kepadanya.

Hak jawab tersebut akan disampaikan melalui semua platform Tempo yang telah menyiarkan konten podcast tersebut.

Selain itu, Tempo juga akan menambahkan deskripsi yang menyebutkan bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber. Tautan hak jawab juga akan disertakan pada konten podcast asli yang dikeluhkan.

Dewan Pers berharap kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak.

Yadi mengapresiasi proses mediasi yang telah dilakukan dan mengingatkan pers nasional untuk selalu mengedepankan kode etik dalam menyampaikan informasi melalui berbagai platform. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#Erick Tohir #kode etik #Tempo