Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pengacara Kamaruddin Siap Menginap di Bareskrim Jika Kliennya Ditahan

Tesalonika Pontororing • 2023-08-14 14:21:38
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah menyiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah menyiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka.

JAGOSATU.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, mengajukan permohonan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah menjalani proses pemeriksaan.

Saat ini, Kamaruddin sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kami mengajukan permohonan agar setelah pemeriksaan, Pak Kamaruddin bisa langsung bebas tanpa penahanan," kata Martin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8).

Martin menjelaskan bahwa Kamaruddin tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang pengacara yang membela istri dari Direktur Utama PT Taspen. Oleh karena itu, menurutnya, Kamaruddin seharusnya tidak bisa diperiksa karena dilindungi oleh Undang-Undang advokat.

"Jika sampai terjadi penahanan, menurut pandangan kami, hal ini bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi kami yang menjalankan tanggung jawab dengan baik. Kami bahkan siap untuk menginap di sini jika itu diperlukan," tegas Martin.

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya, beliau sudah resmi menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat dihubungi pada Rabu (9/8).

Sebelumnya, ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, telah membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, yang tertanggal 5 September 2022.

"Pada hari ini, saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kosasih, dalam membuat laporan polisi terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ungkap Duke Ari Widagdo, pengacara Kosasih, kepada wartawan pada Senin (5/9).

Dalam laporan tersebut, Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video pernyataan Kamaruddin, rekaman konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih merasa tersudut dengan tuduhan bahwa dirinya mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres).

Kosasih dengan tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa Taspen tidak pernah mengelola uang dalam jumlah tersebut.

Selain itu, Kosasih juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam perilaku tidak pantas, termasuk menelantarkan anak-anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (JPG)

Editor : Tesalonika Pontororing
#Kamaruddin Simanjuntak #Polri #pt taspen