JAGOSATU.COM - Sidang Kasus Dugaan Mafia Tambang Emas Ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang melibatkan Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, awal pekan lalu.
Fokus sidang kali ini adalah pada Replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum dalam sidang sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wiwin Tui, menyampaikan tanggapan JPU.
Wiwin Tui menegaskan penolakan terhadap seluruh isi pembelaan pledoi terdakwa, menyatakan, "Bahwa sepanjang hal-hal yang tidak sependapat dengan kami, dengan tegas kami menolak seluruh isi pembelaan pledoi terdakwa secara pribadi maupun yang disampaikan melalui penasehat hukum."
Dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan, Wiwin Tui meyakini bahwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara ilegal.
"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, lengkap, dan jelas berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa (Arny, Donal, dan Sie You) secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkap Wiwin Tui.
JPU kembali menegaskan tuntutan pidana yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan meminta Pengadilan Negeri Tondano untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan surat tuntutan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, sementara Sie You Ho dijatuhi tuntutan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Poin terakhir mencakup pengembalian barang bukti berupa material dan karbon emas kepada PT. BLJ, serta penarikan barang bukti lainnya seperti peralatan pertambangan yang akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen bersama Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Desember mendatang dengan agenda sidang putusan. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey