Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kejagung Telusuri Peran Suami Puan Maharani dalam Kasus BTS Kominfo

Tina Mamangkey • 2023-06-16 10:25:37
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung

JagoSatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.

Salah satunya adalah peran Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, yang diduga sebagai pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).

Keputusan ini diambil setelah Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT BUP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Kami selalu menelusuri sampai tuntas, tetapi kami bergerak berdasarkan bukti yang ada," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/6).

Kuntadi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan bukti yang ada, sehingga mereka tidak dapat terburu-buru dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Kami tidak akan berspekulasi, jika tidak ada bukti, kami tidak dapat bertindak," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Yusrizki langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya dalam proyek infrastruktur paket 1 hingga 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Perusahaan ini diduga dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami dari politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara dengan 99,9 persen saham perusahaan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Yusrizki ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Yusrizki, yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

PT Basis Utama diduga terlibat dalam pemasangan sistem listrik pada BTS 4G Bakti, termasuk baterai dan panel surya, dalam paket 1 hingga 5.

Pekerjaan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan atau perintah dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Muhammad Yusrizki sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Maret 2023.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate adalah tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, antara lain Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada tahun 2020. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#kejaksaan agung #Korupsi BTS #happy hapsoro #Kasus Korupsi