JAGOSATU.COM-Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa syarat sertifikat mengemudi hanya akan berlaku untuk pembuatan SIM golongan A dan B. Ini berarti pembuatan SIM C untuk sepeda motor tidak memerlukan persyaratan tersebut.
"Kita hanya menerapkannya untuk roda empat, karena sampai saat ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan mengemudi roda empat," kata Yusri kepada wartawan pada Jumat (23/6).
Baca Juga: Puan: PDIP Siapkan Kejutan Menarik di Acara Puncak Bulan Bung Karno di GBK
Yusri menjelaskan bahwa saat ini sekolah mengemudi hanya tersedia untuk pengendara roda empat atau lebih. Belum ada sekolah mengemudi untuk sepeda motor, sehingga persyaratan tersebut tidak relevan bagi pengendara sepeda motor.
"Kami akan memberi prioritas terlebih dahulu pada roda empat atau lebih, dan ini semua akan berjalan sambil berjalan," jelas Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum akan wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa penyertaan sertifikat mengemudi sebenarnya bukan kebijakan baru. Ini merupakan aturan lama yang akan diberlakukan sekarang.
"Aturannya sudah ada sejak lama, sebelum Peraturan Kepolisian Nomor 5 diterbitkan," kata Yusri saat dihubungi oleh ManadoPost.id pada Sabtu (17/6).
Baca Juga: Hukuman 55 Tahun bagi Veteran Militer AS dalam Kasus Pembunuhan Motif Islamofobia
Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 9 huruf a poin 3. Bunyi poin 3 tersebut adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (JPG)