JAGOSATU.COM- Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), diduga menerima dana sebesar Rp 17.848.308.000,00 atau Rp 17,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Baca Juga: Alasan di Balik Keputusan Luka Modric Tolak Gaji Besar dari Tim Arab Saudi
Johnny diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ucap jaksa.
Anang Achmad Latif diduga menerima Rp 5 miliar, Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400, Irwan Hermawan menerima Rp 119 miliar, Windi menerima Rp 500 juta, Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah korporasi, yaitu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun), Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun), dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 senilai Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).
Baca Juga: Menko PMK Sebut Al Zaytun Bukan Hanya Sekadar Pondok Pesantren, Sudah Menyerupai Negara
Menurut jaksa, proyek BTS tersebut dilakukan tanpa adanya studi kelayakan mengenai kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tidak ada juga dokumen rencana bisnis strategis (RBS) dari Kemkominfo maupun BAKTI dan rencana bisnis anggaran (RBA).
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)