JAGOSATU.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Senin (3/7) dan Dito akan diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani.
Ketut juga berharap agar Dito dapat hadir tepat waktu dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam merespons kabar tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut, Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi jika Kejaksaan Agung membutuhkannya.
Dito juga menyebut bahwa ia akan menyediakan waktu khusus untuk berbicara dengan media.
Namun, politikus Partai Golkar ini mengklaim belum menerima informasi resmi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan.
Ia juga menganggap hal ini sebagai pengalaman berharga sebagai politisi muda yang harus siap menghadapi segala tantangan.
Kasus ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Selain itu, beberapa pihak swasta juga terlibat dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini.
Johnny juga didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tindakan memperkaya diri sebesar Rp 17.848.308.000 serta memperkaya pihak lain dan korporasi.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey