Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Pengacara AG: Jelas Pelanggaran Pidana

Tina Mamangkey • 2023-07-04 11:28:26
Saksi, anak AG (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa
Saksi, anak AG (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa

JAGOSATU.COM - Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambut dengan baik penetapan status tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Dia meminta agar proses hukum terus berlanjut hingga tahap persidangan.

"Kami sangat mengapresiasi ini, dan kami berharap agar kasus ini dapat terus dituntaskan secara adil di Kejaksaan," ujar Mangatta kepada para wartawan pada Selasa (4/7).

Menurutnya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana sejak awal.

Oleh karena itu, penetapan tersangka adalah langkah yang pantas dilakukan.

"Dengan penetapan tersangka ini, tindakan yang dialami oleh anak AG benar-benar merupakan tindak pidana.

Bukti-bukti yang ada sangat jelas, terutama setelah kami mendampingi AG dalam proses ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG, mantan kekasihnya.

Meskipun saat ini dia sedang menjalani proses persidangan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Iya sudah (menjadi tersangka)," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Dandy.

Dandy dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya juga minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#AG #Pencabulan #mario dandy #pidana