JAGOSATU.COM - Masa penerimaan mahasiswa baru tahun ini diwarnai dengan masalah ketika sejumlah mahasiswa tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan memilih untuk mundur.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan bahwa mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT bisa mengajukan keberatan.
Nizam, seorang guru besar dari Fakultas Teknik UGM Jogjakarta, menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki mekanisme untuk mengatasi masalah UKT ini.
"Jika ada calon mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT yang ditetapkan, mereka dapat mengajukan keberatan," ujar Nizam saat dihubungi pada Senin (10/7).
Nizam juga menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selama ini adalah bahwa tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi secara akademik tetapi tidak dapat kuliah hanya karena masalah biaya.
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang tidak mampu akan dibantu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Selain itu, setiap PTN juga menyediakan beasiswa sejenis.
Namun, Nizam mengakui bahwa jumlah kuota KIP Kuliah belum sebanding dengan permintaan.
Oleh karena itu, diterapkan sistem subsidi silang melalui skema UKT.
Mahasiswa dari keluarga mampu atau kaya akan dikenai UKT yang lebih tinggi.
Tujuannya adalah untuk memberikan subsidi kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat membayar UKT yang lebih rendah.
Nizam juga menyebut bahwa skema tersebut merupakan upaya pendanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah, orang tua mahasiswa, masyarakat, dan kampus.
"Karena kemampuan pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi masih sangat terbatas," jelasnya.
Polemik mengenai mahasiswa yang mundur karena tidak mampu membayar UKT juga menarik perhatian Staf Khusus Wakil Presiden, Mohamad Nasir.
Sebagai mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Nasir menyampaikan pernyataannya setelah menghadiri pertemuan rektor di Semarang yang membahas masalah UKT.
Dalam pertemuan tersebut, Nasir menyebutkan bahwa mahasiswa dianggap sebagai "sapi perah".
"Itu bahasa kasar," katanya dalam seminar wisuda Universitas Terbuka di Tangerang Selatan pada Senin (10/7).
Nasir menjelaskan bahwa besaran UKT yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Nasir juga menjelaskan bahwa ada kelompok masyarakat yang mampu membayar UKT meskipun jumlahnya besar, dan menurutnya itu adalah hal yang wajar.
Namun, ada juga kelompok masyarakat yang kesulitan dengan besaran UKT yang ditetapkan oleh PTN.
Nasir menekankan bahwa kampus atau rektor memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi bagi kelompok masyarakat tersebut.
"Sebagai MWA (majelis wali amanah) Universitas Diponegoro, saya meminta kepada Rektor untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang mundur karena UKT," jelasnya.
Akhirnya, solusi dapat ditemukan melalui beasiswa.
Nasir menyebut bahwa undang-undang mengamanatkan PTN untuk menerima minimal 20 persen mahasiswa baru dari keluarga miskin.
Namun, di Universitas Diponegoro yang pernah dipimpin oleh Nasir, universitas tersebut dapat menerima 27 persen mahasiswa baru dari keluarga miskin. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey