JAGOSATU.COM - Beberapa sekolah telah memulai tahun ajaran baru dan bagi siswa yang baru diterima di kelas I SD, VII SMP, dan IX SMA/SMK, mereka mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS merupakan istilah yang baru digunakan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Masa Orientasi Siswa (MOS).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, MPLS adalah kegiatan pertama bagi siswa untuk mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Di sisi lain, MOS memiliki arti yang sama namun memiliki kegiatan yang berbeda dengan MPLS.
Kegiatan MOS diatur dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014.
Namun, tujuan MOS dianggap tidak tercapai secara optimal.
Beberapa tahun sebelum MOS diganti menjadi MPLS, sering terjadi tindakan perpeloncoan dan penganiayaan terhadap siswa baru.
Tindakan tersebut sering dikaitkan dengan alasan orientasi, padahal lebih cenderung kepada senioritas.
Saat ini, kegiatan yang terkait dengan senioritas telah diganti dan ditiadakan seiring dengan pergantian nama menjadi MPLS.
Pasal 11 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa siswa baru dalam MPLS memiliki jaminan untuk mengikuti kegiatan yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Dengan demikian, siswa baru dilindungi dari kegiatan yang berpotensi kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan yang tidak wajar.
Tujuan diadakannya MPLS tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 sebagai berikut:
a. Mengenali potensi diri siswa baru.
b. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
c. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
d. Mengembangkan interaksi positif antara siswa dan warga sekolah lainnya.
e. Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, kebersihan, dan kesehatan untuk membentuk siswa yang memiliki integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam pelaksanaan MPLS, perlu memperhatikan beberapa aturan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan selama paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Selain itu, dalam Pasal 5 Ayat 1, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat MPLS, antara lain:
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru.
b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
c. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
d. Wajib menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif.
e. Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
f. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
g. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
h. Boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan MPLS.
i. Dilarang memungut biaya atau bentuk pungutan lainnya.
Dengan mengikuti aturan yang berlaku, MPLS diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah dan mengembangkan diri mereka dengan cara yang positif. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey