JAGOSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, pada Kamis (27/7) kemarin. Pemeriksaan itu terkait kepemilikan sejumlah aset mewah oleh Ernie Meike Torondek dan sumber uang pembelian aset-aset tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel, serta dua pihak wiraswasta, Christofer Dhyaksa Darma dan Among Sandi Laksana, untuk materi pemeriksaan yang sama.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan, "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu, didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud."
KPK saat ini sedang memproses hukum terhadap Rafael Alun atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Rafael Alun juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset mewah, yang sumber uangnya diduga berasal dari gratifikasi. KPK juga mengarahkan dugaan pengalihan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Dari penelusuran tim penyidik KPK, total aset kekayaan yang disita mencapai Rp 150 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Jogjakarta, dan Manado, Sulawesi Utara.
Tak hanya tanah dan bangunan, KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun di berbagai daerah, termasuk Solo, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya di DKI Jakarta.
Aset-aset yang disita termasuk dua unit mobil, yaitu Toyota Camry dan Toyota Landcruiser, serta satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan aset-aset ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah, dan Jogjakarta. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey