JAGOSATU.COM - Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. Ia menegaskan bahwa saat itu tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya. Meskipun demikian, ia mendapati dirinya dihadapkan pada status tersangka berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik, macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo," ungkap Kamaruddin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/8).
Kamaruddin juga mengungkapkan keraguan terhadap validitas kesaksian yang telah diberikan kepada penyidik, yang kemudian mengarah pada penetapan statusnya sebagai tersangka. Ia merasa bahwa pihak istri Direktur Utama Taspen dan anaknya, yang juga merupakan kliennya, belum ikut serta dalam pemeriksaan.
Namun, pengacara yang mewakili keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikenal sebagai Brigadir J, mempertanyakan motif di balik penetapan status tersangka ini. "Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang didiskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 September 2022.
"Dalam kesempatan ini, saya mendampingi klien saya, Pak ANS Kosasih, dalam membuat laporan polisi terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ungkap pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo, kepada para wartawan pada hari Senin (5/9).
Laporan tersebut mencakup sejumlah barang bukti, termasuk video Kamaruddin yang menyampaikan pernyataan, rekaman konferensi pers, serta putusan sidang perceraian.
Latar belakang laporan ini muncul akibat tuduhan terhadap ANS Kosasih terkait pengelolaan dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kepentingan Calon Presiden (Capres). Kosasih tegas menyangkal bahwa PT Taspen pernah mengelola dana tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah klaim tentang perilaku buruknya, termasuk tuduhan menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey