Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Media Sosial dan UMKM: DPR Segera Terapkan Aturan Penjualan yang Ketat

Tina Mamangkey • 2023-09-25 10:48:23
Pedagang menawarkan produk dagangannya secara daring melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Blok B, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Pedagang menawarkan produk dagangannya secara daring melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Blok B, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAGOSATU.COM - Perdagangan tata niaga di media sosial telah menjadi sorotan pemerintah karena dianggap mempengaruhi penjualan pedagang pasar yang semakin merosot. Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan kebutuhan akan aturan penjualan di media sosial untuk melindungi pelaku bisnis di masa depan.

"Bagaimanapun juga, ini adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan agar ada perlindungan jika masalah muncul nantinya," kata Faisol Riza kepada wartawan pada Senin (25/9).

Faisol Riza menekankan perlunya peraturan penjualan untuk melindungi pelaku usaha satu sama lain dan mencegah kerugian di antara mereka.

"Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tambah Faisol Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M Sarmuji, fokus pada media sosial TikTok. Ia menyoroti fakta bahwa TikTok tidak hanya berfungsi sebagai platform media sosial, tetapi juga sebagai tempat untuk berjualan.

"Seperti TikTok, mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor media sosial yang dapat mengakses data pengguna media sosial.

Jika mereka juga melakukan transaksi dagang langsung, hal ini akan mengancam pelaku usaha, baik yang beroperasi secara offline maupun online, karena mereka dapat melacak perilaku konsumen secara detail," jelas Sarmuji.

DPR saat ini tengah berdiskusi tentang isu ini bersama dengan UMKM dan koperasi. Hasilnya, DPR telah menyepakati untuk mengatur penjualan melalui media sosial.

"Ini untuk melindungi UMKM kita dari pasar yang bersifat predator melalui dunia digital," tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disusun oleh kementerian yang bersangkutan. Hal ini sangat penting agar tidak mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Rencana ini masih dalam tahap persiapan, melibatkan beberapa kementerian, dan akan difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan," kata Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9).

Jokowi juga menekankan urgensi pengaturan ini karena dampaknya dapat dirasakan oleh UMKM di Indonesia dan aktivitas ekonomi di pasar.

"Kita tahu ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga di pasar. Beberapa pasar bahkan mengalami penurunan akibat serbuan ini," tambahnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#penjualan online #Tiktok