JAGOSATU.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah secara resmi mengumumkan peraturan baru terkait e-commerce yang beroperasi di media sosial.
Pengumuman aturan ini dilakukan oleh Zulhas setelah mengadakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Senin (25/09).
Dalam pernyataannya, Zulkifli Hasan mengonfirmasi niatnya untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi ini menjadi langkah pemerintah dalam menanggapi penurunan pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal beberapa waktu lalu.
"Kami baru saja membahas perdagangan elektronik dalam rapat ini, terutama fokus pada social commerce. Keputusan telah diambil, besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan ditandatangani," kata Zulhas, sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab.
Zulhas menjelaskan bahwa perubahan dalam Permendag yang direncanakan akan mengatur sejumlah kebijakan terkait bisnis elektronik. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan media sosial hanya untuk keperluan promosi.
Namun, dalam aturan yang akan datang, transaksi jual beli melalui media sosial akan dilarang.
"Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak ada transaksi langsung, pembayaran langsung tidak diperbolehkan. Ini mirip dengan iklan di televisi. Di televisi, iklan boleh, tetapi televisi tidak dapat menerima pembayaran. Jadi, ini adalah platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk," jelas Zulhas.
Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah akan melarang media sosial untuk berperan sebagai e-commerce, sebagai langkah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan.
"Dunia media sosial dan social commerce tidak memiliki keterkaitan. Keduanya harus dipisahkan agar algoritma dan penggunaan data pribadi dapat diawasi dengan lebih baik, serta untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tambahnya.
Selain mengenai e-commerce berbasis media sosial, Kementerian Perdagangan juga akan mengatur penjualan barang impor.
Dalam revisi Permendag, akan ada daftar barang yang diizinkan untuk diperjualbelikan atau yang dikenal sebagai positive list.
Perdagangan produk impor ini akan tunduk pada aturan yang sama dengan produk dalam negeri.
"Barang impor harus mematuhi standar yang sama dengan barang dalam negeri. Makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin BPOM, dan produk elektronik harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keaslian barangnya. Ini berarti perlakuan yang sama dengan produk dalam negeri atau yang dijual secara konvensional," kata Zulhas.
Zulhas juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan batasan nilai minimum untuk transaksi barang impor di platform digital, yang harus bernilai di atas 100 Dolar AS.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey