JAGOSATU.COM - Kabar mengenai penutupan dan larangan transaksi TikTok Shop telah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi. Belum lama ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur peraturan jual beli online yang dilakukan melalui platform media sosial, terutama TikTok Shop.
TikTok Shop telah menjadi subjek kontroversi karena dianggap sebagai ancaman terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Keberadaannya telah mendorong UMKM untuk menghadapi persaingan sengit dengan produk impor yang seringkali dijual dengan harga yang lebih murah.
Dalam menanggapi berbagai protes yang muncul, Menteri Perdagangan Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang social e-commerce untuk melakukan transaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.
Dalam upaya melindungi UMKM di Indonesia, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mengatur kegiatan jual beli online melalui media sosial. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 September 2023 telah menghasilkan kebijakan untuk menutup TikTok Shop.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan bahwa beberapa aturan telah dirancang dan ditandatangani pada tanggal 25 September 2023 untuk menegakkan kebijakan ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perdebatan yang berkecamuk mengenai dampak TikTok Shop terhadap UMKM dan lingkungan bisnis online di Indonesia.
Berikut 6 aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan terkait penutupan TikTok Shop:
1. Social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi secara langsung, melainkan hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Social commerce dan e-commerce harus diatur secara terpisah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3. aturan ini akan mencakup daftar produk impor yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia.
4. Barang-barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan persyaratan yang sama dengan barang-barang dalam negeri, seperti sertifikat halal untuk produk makanan dan izin edar kosmetik dari Badan POM untuk produk kecantikan.
5. E-commerce tidak diperbolehkan untuk berperan sebagai produsen, sehingga mereka tidak diizinkan menjual produk-produk yang mereka produksi sendiri.
6. Produk impor dengan nilai di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta tidak diizinkan untuk dijual melalui e-commerce.
Pada intinya, TikTok Shop akan diizinkan hanya promosi saja dan tidak boleh melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Hal ini akan membuat TikTok Shop memiliki peran serupa dengan televisi, di mana produk diiklankan kepada pengguna.
Aturan yang sama akan diterapkan pada platform media sosial lain, namun masih memungkinkan jual beli langsung di dalam platform tersebut.
Keputusan ini akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang dikenal sebagai Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Peraturan ini berhubungan dengan perdagangan elektronik dan telah disetujui pada Senin lalu, 25 September 2023.
Semua detail telah disetujui bersama oleh presiden, termasuk sanksi tegas yang akan diberlakukan.
Pelanggaran aturan dapat mengakibatkan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey