Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

BI Resmi Tarik 3 Uang Logam Ini Berlaku 1 Desember, Begini Cara Tukarnya

Tina Mamangkey • 2023-12-04 20:30:19
Tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 resmi ditarik dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. (Antara)
Tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 resmi ditarik dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. (Antara)

JAGOSATU.COM - Bank Indonesia secara resmi mengumumkan penarikan tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari peredaran, dengan menyatakan bahwa uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023.

Uang logam yang dicabut meliputi uang logam Rp 500 tahun emisi 1991, uang logam Rp 500 tahun 1997, dan uang logam Rp 1.000 tahun emisi 1993.

Uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 menampilkan gambar depan Garuda Pancasila dengan hiasan tepi bergaris membentuk 8 lengkungan dan tahun percetakannya, sementara bagian belakangnya menampilkan gambar setangkai bunga melati dengan keterangan pecahan uangnya.

Uang logam Rp 500 tahun emisi 1997 memiliki gambar serupa dengan Garuda Pancasila, tahun percetakan uang, dan tulisan Bank Indonesia.

Bagian belakangnya menampilkan keterangan pecahan uang yang mendominasi, serta gambar melati dengan kuncup, tangkai, dan daun pada bagian atas.

Sementara itu, uang logam Rp 1.000 tahun emisi 1993 memiliki gambar depan Garuda Pancasila, tahun penerbitan, dan tulisan Bank Indonesia sebagai pencipta uang.

Uang logam ini memiliki dua warna, yaitu emas dan perak, dengan bagian belakang menampilkan gambar pohon kelapa sawit beserta keterangan pecahan uang.

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa penarikan uang tersebut didasarkan pada pertimbangan masa edar yang cukup lama dan adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Mulai 1 Desember 2023, masyarakat dapat menukarkan uang logam tersebut di Bank Indonesia. (jpg)

Berikut ini adalah cara penukaran dengan syarat dan lokasi yang telah ditentukan:

  1. Buka aplikasi PINTAR melalui https://www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan penukaran
  2. Pilih menu kas keliling, lokasi penukaran, dan isi data pemesan yang meliputi NIK, nama, dan nomor telepon.
  3. Kunjungi lokasi yang ditetapkan dengan membawa bukti pemesanan pertukaran.
Editor : Tina Mamangkey
#Bank Indonesia #uang logam pecahan Rp 500 #Uang Ditarik Lagi #uang logam