JAGOSATU.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus telah memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua dan anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Petrus mengungkapkan bahwa menurutnya, secara moral, legitimasi KPU telah terkikis di mata publik.
"KPU harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," kata Petrus kepada wartawan pada Rabu (7/2).
Petus menegaskan bahwa pelaksanaan putusan DKPP harus diawasi agar memberikan manfaat bagi perbaikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang telah dilanggar sejak nepotisme dibangun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi," cetus Petrus.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklarifikasi bahwa putusan DKPP tidak memiliki implikasi hukum terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02.
Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran bukanlah pihak terlapor dalam kasus yang dibahas oleh DKPP.
“Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar.
Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” tegas Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, pada Senin (5/2).
Habiburokhman menekankan bahwa secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden, yang menjadi dasar KPU untuk menerima pendaftarannya.
DKPP sebelumnya telah menyatakan bahwa Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam konteks pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
Keempat perkara tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, yang meragukan tindakan KPU RI dalam membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024, yang dianggap melanggar prinsip berkepastian hukum.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey