Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Pelaku Berhasil Dibekuk

ALengkong • Sabtu, 11 April 2026 - 18:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Jagosatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan senilai Rp300 juta. Namun, berkat kerja sama Sahroni dengan Polda Metro Jaya dan KPK, pelaku berhasil dijebak dan ditangkap.

Peristiwa pemerasan ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika Ahmad Sahroni tengah memimpin rapat di Gedung DPR RI. Saat itu, ia menerima informasi dari stafnya bahwa ada tamu yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan ingin menemuinya, demikian dilansir dari Kompas.com.

Seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial TH alias Dewi, mendatangi Sahroni dan langsung meminta uang sebesar Rp300 juta. Pelaku mengklaim uang tersebut untuk tunjangan pemeliharaan pimpinan KPK atau dalih pengurusan perkara, menurut laporan Tempo.co.

“Dia tiba-tiba datang ke DPR pas saya lagi rapat, langsung minta Rp 300 juta dan saya bilang nanti dikasih,” kata Sahroni, seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (11/4/2026). Setelah pertemuan singkat itu, Sahroni mengaku sempat ditelepon hingga tiga kali untuk segera mengirimkan uang yang diminta.

Merasa curiga dengan permintaan tersebut, Sahroni segera mengonfirmasi ke pimpinan KPK. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada utusan resmi dari lembaga antirasuah yang dikirim untuk menemui dirinya, sebagaimana ia sampaikan pada Jumat (10/4/2026).

Setelah mengetahui bahwa permintaan dana itu palsu, Sahroni tidak tinggal diam. Ia kemudian melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 9 April 2026, dan berkoordinasi erat dengan pihak KPK untuk merencanakan penangkapan.

Dalam upaya menjebak pelaku, Sahroni memutuskan untuk menuruti permintaan tersebut. Ia meminta stafnya untuk mengantarkan uang sebesar US$17.400 atau setara dengan Rp300 juta ke rumah pelaku. “Ya kan kalau enggak dikasih gimana cara nangkapnya?” ujar Sahroni, dilansir dari Tempo.co.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari anggota DPR berinisial AS tersebut pada Kamis (9/4/2026) malam. Laporan itu mencakup dugaan pengancaman dan pemerasan.

Penangkapan pelaku utama, TH alias Dewi, dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 9 April 2026, di kediamannya setelah uang umpan diserahkan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain stempel KPK palsu, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, dan empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku, demikian dijelaskan oleh Kombes Budi Hermanto pada Jumat (10/4/2026).

KPK sendiri menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menunjuk organisasi atau pihak mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan. KPK juga melarang tegas pegawainya untuk menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk pengurusan perkara.

Sahroni juga membantah narasi yang sempat beredar bahwa pemerasan ini terkait dengan adanya perkara yang menjeratnya di KPK. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menyebutkan adanya perkara, melainkan hanya meminta uang atas nama pimpinan KPK.

Pelaku utama yang merupakan seorang perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain TH alias Dewi, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang terlibat, termasuk supir Grab, pihak yang mengantar uang, dan pembantu dari pelaku, menurut BeritaNasional.com.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi langsung ke lembaga terkait adalah langkah krusial untuk menghindari menjadi korban pemerasan atau penipuan serupa.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : ALengkong
#kpk gadungan #Polda Metro Jaya #Pemerasan #Ahmad Sahroni #wakil ketua dprd